Prosedur Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan Gaji yang diberikan kepada ASN yang telah mencapai masa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yakni setiap 2 (dua) tahun sekali. Persyaratan untuk KGB PNS adalah SKP 1 tahun terakhir minimal bernilai cukup/butuh perbaikan dan persyaratan untuk KGB PPPK adalah SKP 2 tahun terakhir bernilai minimal baik. Pengajuan dapat dikirimkan H-2 bulan TMT KGB, contoh, KGB per 1 Maret 2025 dapat diajukan mulai 1 Januari sd 20 Januari 2025.
Berikut waktu pengajuan untuk KGB berdasarkan TMT:
TMT Januari diajukan November tahun sebelumnya
TMT Februari diajukan Desember tahun sebelumnya
TMT Maret diajukan Januari tahun yang sama
TMT April diajukan Februari tahun yang sama
TMT Mei diajukan Maret tahun yang sama
TMT Juni diajukan April tahun yang sama
TMT Juli diajukan Mei tahun yang sama
TMT Agustus diajukan Juni tahun yang sama
TMT September diajukan Juli tahun yang sama
TMT Oktober diajukan Agustus tahun yang sama
TMT November diajukan September tahun yang sama
TMT Desember diajukan Oktober tahun yang sama
Persyaratan berkas untuk KGB adalah sebagai berikut:
Scan nilai SKP
KGB terakhir *(jika ada)
Mohon semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder google drive lalu link nya disalin ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut:
KGB istimewa dapat diberikan jika pegawai yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:
SKP 2 tahun terakhir bernilai "Sangat Baik"
Menjadi pegawai teladan yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Perwakilan
Diberikan surat keputusan kenaikan gaji berkala yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Perwakilan yang didasari oleh keputusan oleh tim terkait
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019