Kenaikan jabatan diberikan kepada pejabat fungsional yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
SKP paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
telah lulus ukom dengan sertifikat yang masih berlaku;
tersedianya kebutuhan jabatan/ABK
Khusus jabatan PKB pengangkatan diusulkan dalam 3 periode yaitu:
Periode I: bulan Februari (pengiriman berkas usulan: awal Januari)
Periode II=bulan Mei (pengiriman berkas usulan: awal April)
Periode III= bulan Agustus (pengiriman berkas usulan: awal Juli)
* periode pengusulan akan dibuka oleh perwakilan jika sudah ada arahan pusat dan formasi yang dituju masih tersedia.
Untuk periode pengusulan kenaikan jabatan lainnya dapat diajukan sepanjang tahun.
Persyaratan berkas yang diperlukan sebagai berikut:
Scan berwarna Surat pengantar usulan dari Kepala OPD KB (Khusus PKB)
Scan berwarna SK CPNS
Scan berwarna SK PNS
Scan berwarna SK Jabatan Fungsional terakhir
Scan berwarna SK Kenaikan Pangkat terakhir
Scan berwarna PAK secara berurut di jabatan terakhir
Scan berwarna Sertifikat lulus uji kompetensi
Scan berwarna SKP 2 tahun terakhir
Surat kesediaan ditempatkan di kabupaten/kota yang masih ada kebutuhan jabatannya yang dituju dan bermaterai 10.000
Mohon semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder google drive lalu link nya disalin ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan Kenaikan Jabatan dapat dipantau melalui https://bit.ly/lacakHORE (simpan kode unik yang dikirimkan ke email)