Kenaikan jabatan diberikan kepada pejabat fungsional yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
SKP paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
telah lulus ukom dengan sertifikat yang masih berlaku;
tersedianya kebutuhan jabatan/ABK
Persyaratan berkas yang diperlukan sebagai berikut:
Scan berwarna Surat pengantar usulan dari Kepala OPD KB (Khusus PKB)
Scan berwarna SK CPNS
Scan berwarna SK PNS
Scan berwarna SK Jabatan Fungsional terakhir
Scan berwarna SK Kenaikan Pangkat terakhir
Scan berwarna PAK secara berurut di jabatan terakhir
Scan berwarna Sertifikat lulus uji kompetensi
Scan berwarna SKP 2 tahun terakhir
Scan berwarna Ijazah terakhir dan/ pencantuman gelar
Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan untuk diangkat Sesuai ABK (format download di sini)
Surat Rekomendasi Kenaikan Jabatan dari Eselon II (akan dilengkapi oleh unit kerja Kepegawaian)
ABK dan Eksisting terbaru (akan dilengkapi oleh unit kerja Kepegawaian)
Mohon semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder google drive lalu link nya disalin ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan Kenaikan Jabatan dapat dipantau melalui https://bit.ly/lacakHORE (simpan kode unik yang dikirimkan ke email)