Karis dan Karsu merupakan identitas istri/suami ASN yang menunjukan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah ASN. Saat ini karis/karsu yang dikeluarkan BKN hanya untuk PNS, namun bagi PPPK maupun PNS karis/karsu dapat diunduh secara mandiri melalui myASN dengan tutorial berikut: https://drive.google.com/file/d/1l3YciY6biMkL-v4dM_BQn8jUCicU2Rjd/view?usp=sharing
Untuk PNS, Berkas yang diperlukan untuk pengajuan Karis/Karsu ke BKN adalah sebagai berikut:
SK CPNS
SK PNS
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua/dst
Kartu Pegawai (bisa dari unduhan MyASN)
Akta Nikah (jika janda/duda lampirkan akta kematian/akta perceraian)
File Pas foto 3 x 4
Kartu Keluarga
Silahkan file diatas dijadikan dalam 1 folder google drive dan dikirimkan ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: https://bit.ly/lacakHORE
jika pengusulan telah diproses, pegawai dapat download kartu istri / kartu suami pada website : www.myasn.bkn.go.id
berikut tutorial untuk mendownload kartu istri / kartu suami: