Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada PNS/CPNS yang berkerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. Jumlah cuti tahunan dapat diakumulasikan dalam 2 tahun terakhir (maksimal jumlah 18 hari kerja, sisa cuti tahun h-1 yang diakui adalah maksimal 6 hari) kecuali ada penangguhan sehingga maksimal total cuti 24 hari kerja. Sisa hari cuti juga dapat dilihat pada SIMSDM masing-masing. Pengajuan cuti kepada atasan langsung dilakukan minimal 7 hari sebelum cuti dimulai, untuk cuti di luar negeri pengajuan dilakukan minimal 1 bulan sebelum cuti. Cuti tahunan tidak mengurangi tunjangan kinerja, namun uang makan akan tetap dihitung hanya pada hari aktif bekerja di kantor.
Alur pengajuan cuti tahunan adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai di Kantor Provinsi
Mendapatkan izin dari ketua tim kemudian mengajukan ke SIM SDM dengan atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk Pegawai di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Jika cuti tahunan digunakan untuk keperluan ke luar negeri maka perlu dilampirkan pernyataan dari agen travel
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta kelengkapan lainnya jika ada (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
PNS maupun CPNS berhak untuk mengambil cuti sakit. PNS/CPNS yang cuti sakit dengan akan mendapatkan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut:
Cuti sakit rawat jalan 1-3 hari diberlakukan pengurangan sebesar 0%
Cuti sakit rawat jalan selama >3 hari s.d 90 hari mendapatkan pengurangan sebesar 1% per hari dari 20% tunjangan kinerja
Cuti sakit rawat inap paling lama 30 hari kalender (hari libur dihitung) diberlakukan pengurangan sebesar 0%, hari selanjutnya dikenakan pengurangan 1% per hari dari 20% tunjangan kinerja
Cuti sakit rawat jalan setelah rawat inap dikenakan pengurangan 1% per hari dari 20% tunjangan kinerja
Cuti sakit karena kecelakaan dalam rangka menjalankan tugas diberlakukan pengurangan 0% maksimal 90 hari kalender (hari libur dihitung) dan hari selanjutnya dikenakan pengurangan 1% per hari dari 20% tunjangan kinerja
Jika cuti sakit >14 hari maka harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah
Alur pengajuan cuti sakit adalah sebagai berikut:
Untuk PNS/CPNS di Provinsi:
Mengajukan ke SIM SDM dengan lampiran surat dokter ke atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk PNS/CPNS di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Melampirkan surat sakit keterangan dari dokter dengan keterangan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta keterangan dari dokter (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
PNS berhak atas cuti karena alasan penting dengan alasan sebagai berikut:
Ibu/bapak, istri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia (berkas pelengkap: surat keterangan meninggal dunia minimal dari RT)
Melangsungkan perkawinan
Mendampingi istri melahirkan (melengkapi surat keterangan rawat inap)
Ibu/bapak, istri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu sakit keras (melengkapi surat keterangan rawat inap)
Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal
CAP dapat diberikan selama 7 hari kalender (hari libur dihitung) dengan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0%. Pada hari berikutnya maksimal 1 bulan kalender dikenakan pengurangan sebesar 0,5% dari 20% tunjangan kinerja perhari.
Alur pengajuan CAP adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai di Kantor Provinsi
Melengkapi berkas yang diperlukan untuk CAP dan mendapatkan izin dari ketua tim
Mengajukan ke SIM SDM dengan atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk Pegawai di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Melengkapi berkas yang diperlukan untuk CAP
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta kelengkapan lainnya jika ada (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
PNS dan CPNS berhak atas cuti melahirkan. Cuti melahirkan anak pertama (anak dihitung mulai dari masuk sebagai CPNS BKKBN) sampai dengan ketiga dikenakan pemotongan tunkin sebesar 0%. Pegawai yang menjalani cuti melahirkan anak keempat dst diberlakukan pengurangan tunkin sebesar 3% per hari dari 100% tunjangan kinerja. Uang makan tidak diberikan kepada PNS/CPNS yang cuti melahirkan. Lama cuti melahirkan adalah maksimal 3 bulan atau berdasarkan permintaan PNS/CPNS dapat kurang dari 3 bulan. Pengajuan cuti kepada dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum cuti dimulai.
Alur pengajuan cuti melahirkan adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai di Kantor Provinsi
Mendapatkan izin dari ketua tim dan melengkapi berkas yang diperlukan
Mengajukan ke SIM SDM dengan atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk Pegawai di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Melengkapi berkas yang diperlukan
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta keterangan HPL dari dokter (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan seterusnya paling cepat 5 tahun berikutnya. Masa kerja tersebut dikecualikan jika dengan alasan melaksanakan haji pertama dan melahirkan anak ke-empat. Cuti besar dapat diambil paling lama 3 bulan. PNS yang mengambil cuti tahunan tidak berhak atas cuti tahunan di tahun tersebut. Pegawai yang mengambil cuti besar dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari dari 100% tunjangan kinerja dan tidak mendapatkan uang makan. Pengajuan cuti dilakukan minimal 7 hari sebelum cuti dimulai, untuk cuti di luar negeri pengajuan dilakukan minimal 1 bulan sebelum cuti.
Alur pengajuan cuti tahunan adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai di Kantor Provinsi
Mendapatkan izin dari ketua tim kemudian
Jika cuti besar digunakan untuk keperluan ke luar negeri maka perlu dilampirkan pernyataan dari agen travel/kemenag jika melaksanakan haji
Mengajukan ke SIM SDM dengan atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk Pegawai di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Jika cuti besar digunakan untuk keperluan ke luar negeri maka perlu dilampirkan pernyataan dari agen travel/kemenag jika melaksanakan haji
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta kelengkapan lainnya jika ada (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CTLN. Pengajuan dan perpanjangan CLTN dilakukan minimal 4 bulan sebelum cuti dimulai. Alasan pribadi yang mendesak dimaksud adalah sebagai berikut:
mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan/perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat berwenang);
mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan/surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan);
menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan keterangan dokter spesialis);
mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan keterangan dokter spesialis);
mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan keterangan dokter spesialis); dan/atau
mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan keterangan dokter).
CLTN dapat diberikan maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting. PNS yang mengambil CLTN diberhentikan dari jabatannya dan jabatan lowong tersebut harus diisi. PNS yang mengambil CLTN tidak berhak atas gaji, tunjangan kinerja dan uang makan. Jika ASN yang mengambil CLTN tidak melapor ke Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan jika sudah selesai CLTN maksimal 1 minggu maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Alur pengajuan CLTN adalah sebagai berikut:
Untuk Pegawai di Kantor Provinsi
Melengkapi berkas yang diperlukan sesuai alasan CLTN dan mendapatkan izin dari ketua tim
Mengajukan ke SIM SDM dengan atasan langsung Kepala Perwakilan (bagi golongan IV/a dan ke atas) atau Sekretaris Badan (bagi golongan III/d dan ke bawah)
Menunggu persetujuan dari atasan langsung atas cuti yang diajukan
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM
Untuk Pegawai di Kabupaten/Kota
Melengkapi form cuti (form mengikuti format ini)
Melengkapi berkas yang diperlukan sesuai alasan CLTN
Meminta TTD Kepala OPD KB/pejabat berwenang lainnya di form cuti dan meminta surat pengantar
Menginput cuti yang telah disetujui ke SIMSDM beserta file pdf form dan pengantar cuti dari OPD KB beserta kelengkapan lainnya jika ada (maksimal file 1 mb)
Cuti tidak akan diproses jika file pdf pengajuan tidak dilampirkan di pengajuan SIMSDM
Persetujuan cuti dapat dipantau di SIMSDM