Pensiun APS adalah pemberhentian dengan hormat yang diajukan sendiri sebelum masa pensiun dengan hak pensiun/tanpa hak pensiun. Pemberhentian APS dengan hak pensiun apabila usia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun, jika belum memenuhi persyaratan tersebut maka dapat mengusulkan pemberhentian APS tanpa hak pensiun. Dokumen kelengkapan pengajuan pemberhentian APS adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai PNS ditandatangani pegawai pegawai yang bersangkutan diatas materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana format sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 ditujukan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan berisikan alasan pemberhentian dan TMT pemberhentian (Download : Form Surat Permohonan )
Surat pernyataan Kesediaan Mengembalikan Kelebihan Pembayaran Penghasilan ditandatangani pegawai yang bersangkutan diatas materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Surat Penyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dari Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota;
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dari Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota;
Scan Warna Dokumen Asli SK CPNS;
Scan Warna Dokumen Asli SK PNS;
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Pangkat;
Scan Warna Dokumen Asli SK Jabatan terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli SKP 1 tahun terakhir;
Pas Photo berwarna Latar Belakang Merah terbaru ukuran 3x4;
Dokumen Analisis Fakta yang berisi fakta dan keterangan baik dari pemohon, dari Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota, rekan kerja dan lingkungan terdekat terkait dengan alasan diajukannya usulan Pensiun Dini/APS;
Khusus PKB di Kabupaten/Kota, berkas tambahan untuk pengajuan pensiun APS adalah Surat Pengantar Pengajuan Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (APS)/Pensiun Dini dari OPD KB;
Bagi pegawai yang mengajukan pemberhentian APS karena sakit, agar melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis penyakit yang bersangkutan;
Dokumen Analisis terkait pertimbangan permohonan permberhentian APS yang diajukan dengan kebutuhan sumber daya manusia maupun kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan program pada unit kerja (Dilengkapi Tim Kerja Hukum Kepegawaian jika persyaratan lain telah lengkap).
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Pegawai/KARTU ASN (dapat didownload di MyASN);
Scan Warna Dokumen Asli KTP
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Keluarga
Scan Warna Dokumen Asli Surat/Akta Nikah yang dilegalisir oleh Kepala KUA (Untuk yang sudah bercerai, silahkan dijadikan satu file dengan Scan akta cerainya);
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kelahiran Anak ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 21 tahun, belum menikah , dan belum bekerja yang nyata masih menjadi tanggungan PNS tersebut)
Scan Warna Dokumen Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah , dan belum bekerja dan saat ini sedang melaksanakan kuliah/bersekolah)
Daftar Susunan Keluarga yang disahkan Camat. contoh form docs.google.com/document/d/1VWws6M5f3SAUptFNMvMd2xfkUXqQikwo/edit?usp=sharing&ouid=105377333528759616325&rtpof=true&sd=true ;
Surat Persetujuan Isteri/Suami atau Anak (Jika Isteri/Suami Meninggal Dunia) yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kecamatan jika suami/isteri meninggal dunia;
Scan Warna Dokumen Asli Surat Cerai/Keterangan Kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali;
Bagi pegawai yang mengajukan Pemberhentian APS karena sakit agar melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan mengenai jenis penyakit yang diderita;
Scan Warna Dokumen Asli Buku Tabungan; dan
Scan Warna Dokumen Asli NPWP.
Kelengkapan persayaratan nomor 15 s.d 28 dikecualikan bagi pengusulan pemberhentian APS tanpa hak pensiun.
NOTE : PENGIRIMAN BERKAS PALING LAMBAT 7 BULAN SEBELUM TMT PEMBERHENTIAN YANG DIAJUKAN
Seluruh berkas usulan harus masuk ke Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan sekurang-kurangnya 87bulan sebelum TMT pensiun yang diajukan.
Dokumen softfile dengan hasil scan yang jelas dan tidak terpotong dapat dijadikan 1 folder google drive dan dikirim ke google form https://bit.ly/KepegHORE .
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut:https://bit.ly/lacakHORE
Pensiun BUP adalah pemberhentian dengan hormat yang dilakukan saat ASN berumur 58 tahun. Ada beberapa kondisi yang memperpanjang batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun yaitu:
ASN yang memiliki jabatan Ahli Madya (golongan ruang IV/a s.d IV/c)
ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II
Khusus ASN yang memiliki jabatan Ahli Utama (golongan ruang IV/d dan IV/e) batas usia pensiunnya adalah 65 tahun
Berikutan berkas persyaratan untuk Pensiun BUP:
Surat Pengantar dari OPD KB;
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang di tandatangani oleh Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota;
Scan Warna Dokumen Asli SK CPNS dan SK PNS;
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Pegawai;
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli Surat/Akta Nikah yang dilegalisir oleh Kepala KUA (Untuk yang sudah bercerai, silahkan dijadikan satu file dengan Scan akta cerainya);
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kelahiran Anak ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 21 tahun, belum menikah , dan belum bekerja yang nyata masih menjadi tanggungan PNS tersebut)
Scan Warna Dokumen Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah , dan belum bekerja dan saat ini sedang melaksanakan kuliah/bersekolah)
Daftar Susunan Keluarga yang disahkan Camat . contoh form docs.google.com/document/d/1VWws6M5f3SAUptFNMvMd2xfkUXqQikwo/edit?usp=sharing&ouid=105377333528759616325&rtpof=true&sd=true ;
Scan Warna Dokumen Asli KTP suami/isteri;
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Keluarga;
Scan Warna Dokumen Asli SKP 1 tahun terakhir;
Surat Penyataan Tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat dalam 1 tahun terakhir dari Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota (hanya untuk Pemberhentian BUP dengan Kenaikan Pangkat Pengabdian/KPP);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dari Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota (hanya untuk Pemberhentian BUP dengan Kenaikan Pangkat Pengabdian/KPP);
Pas Photo berwarna Latar Belakang Merah terbaru ukuran 3x4;
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kecamatan jika suami/isteri meninggal dunia;
Scan Warna Dokumen Asli Surat Cerai/Keterangan Kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali;
Scan Warna Dokumen Asli Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja (PMK) jika ada.
Scan Warna Dokumen Asli Buku Tabungan
Scan Warna Dokumen Asli NPWP
Seluruh berkas usulan harus masuk ke Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum TMT pensiun yang diajukan.
Dokumen dikirimkan softfile dengan hasil scan yang jelas dan tidak terpotong ke google form https://bit.ly/KepegHORE .
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut:https://bit.ly/lacakHORE
Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, maka istri (istri-istri)/suami dari PNS yang terdata secara resmi di kepegawaian berhak menerima pensiun janda/duda.
Apabila PNS yang meninggal dunia tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak menerima pensiun janda/duda maka pensiun diberikan kepada anak. Jika PNS Pria meninggal dengan anak dari masing istri-istri (terdata) maka pensiun diberikan satu bagian kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu.
Apabila PNS Pria meninggal dunia dan memiliki istri yang berhak disamping anak dari istri yang meninggal/cerai maka pensiun diberikan kepada masing-masing istri dan golongan anak seayah-seibu tersebut.
Anak yang dapat menerima pensiun yaitu:
a. belum mencapai usia 25 tahun, atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum menikah/belum pernah menikah
Berikut persyaratan pensiun janda/duda:
Surat Pengantar dari OPD KB;
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang di tandatangani oleh Kepala Perwakilan bagi Pegawai di Provinsi atau Kepala OPD KB bagi PKB di Kabupaten/Kota;
Scan Warna Dokumen Asli SK CPNS dan SK PNS;
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Pegawai;
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
Scan Warna Dokumen Asli Surat/Akta Nikah yang dilegalisir oleh Kepala KUA (Untuk yang sudah bercerai, silahkan dijadikan satu file dengan Scan akta cerainya) ;
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kelahiran Anak ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 21 tahun, belum menikah , dan belum bekerja yang nyata masih menjadi tanggungan PNS tersebut)
Scan Warna Dokumen Asli Surat Keterangan Sekolah/Kuliah dari Sekolah/Kampus ( Dilampirkan apabila masih memiliki Anak dibawah usia 25 tahun, belum menikah , dan belum bekerja dan saat ini sedang melaksanakan kuliah/bersekolah)
Daftar Susunan Keluarga yang disahkan Camat . contoh form docs.google.com/document/d/1VWws6M5f3SAUptFNMvMd2xfkUXqQikwo/edit?usp=sharing&ouid=105377333528759616325&rtpof=true&sd=true ;
Scan Warna Dokumen Asli KTP suami/isteri;
Scan Warna Dokumen Asli Kartu Keluarga;
Scan Warna Dokumen Asli SKP 1 tahun terakhir;
Pas Photo berwarna Latar Belakang Merah terbaru ukuran 3x4;
Scan Warna Dokumen Asli Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kelurahan/Kecamatan jika suami/isteri meninggal dunia;
Scan Warna Dokumen Asli Surat Cerai/Keterangan Kematian isteri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 (satu) kali;
Scan Warna Dokumen Asli Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja (PMK) jika ada.
Scan Warna Dokumen Asli Buku Tabungan
Scan Warna Dokumen Asli NPWP
Seluruh berkas usulan dapat masuk ke Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan segera setelah pengurusan kematian ybs. Berkas lain yang tidak dimiliki oleh Alm/Almh ybs dapat dibantu oleh Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum. Silahkan berkoordinasi dengan Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum.
Dokumen dikirimkan softfile dengan hasil scan yang jelas dan tidak terpotong ke google form https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut:https://bit.ly/lacakHORE
Dasar Hukum:
UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS