Setiap ASN/CASN berhak untuk menikah. Perkawinan pertama bagi ASN wajib dilaporkan kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan c.q Subbagian Kepegawaian dan Hukum. Kemudian, ASN laki-laki yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan tertulis lengkap dengan alasannya kepada pejabat serta mendapatkan izin dari pejabat. Sedangkan ASN wanita yang tidak diizinkan menjadi istri kedua dan seterusnya. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat jika tidak melaporkan perkawinan kedua dst dalam kurun waktu maksimal 1 tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
Setiap ASN/CASN berhak untuk menikah. Perkawinan ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada unit kerja kepegawaian sebelum perkawinan dilangsungkan.
ASN laki-laki yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan tertulis lengkap dengan alasannya kepada pejabat serta mendapatkan izin dari pejabat. Sedangkan ASN wanita yang tidak diizinkan menjadi istri kedua dan seterusnya.
Berikut syarat pengajuan ijin menikah:
Bagi pegawai di Provinsi
Surat Permohonan Menikah (download di sini)
Scan KK Kedua Mempelai
Scan KTP Kedua Mempelai
Foto Gandeng Kedua Mempelai
Scan SK CPNS
Scan SK PNS
Bagi PKB di Kab/Kota
Surat Pengantar dari OPD KB
Surat Permohonan Menikah (download di sini)
Scan KK Kedua Mempelai
Scan KTP Kedua Mempelai
Foto Gandeng Kedua Mempelai
Scan SK CPNS
Scan SK PNS
Dokumen softfile dengan hasil scan yang jelas dan tidak terpotong dapat dijadikan 1 folder google drive dan dikirim ke google form https://bit.ly/KepegHORE .
Jika persyaratan izin menikah sudah lengkap maka akan dilaksanakan wawancara kepada ASN yang bersangkutan.
Pelaporan untuk ASN yang Sudah Menikah
Jika ASN/CASN sudah menikah dari sebelum bekerja di instansi, maka yang bersangkutan dapat melaporkannya dengan format berikut (download di sini) dengan melampirkan:
Scan sah surat akta nikah/akta perkawinan
Scan SK CPNS
Scan SK PNS (Jika ada)
Scan Akte Kelahiran Anak (Jika ada)
Scan Kartu Keluarga
Dokumen softfile dengan hasil scan yang jelas dan tidak terpotong dapat dijadikan 1 folder google drive dan dikirim ke google form https://bit.ly/KepegHORE .
Dasar Hukum:
PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
PP No. 94 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil