Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara . Berikut infografis alur pelayanan dan penjelasan persyaratan mengenai kenaikan pangkat:
Periode KP sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan ada 12 kali dalam setahun. Berikut Periode beserta jadwal pengumpulan berkas setiap periodenya:
Jabatan yang mendapatkan kenaikan pangkat reguler adalah Jabatan Administrasi (Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana)
dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kenaikan pangkat reguler ini didapat setiap 4 tahun sekali.
Persyaratan kenaikan pangkat otomatis adalah sebagai berikut:
SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya baik
SK kenaikan pangkat terakhir
SK Jabatan terakhir
Daftar Riwayat hidup yang dicetak dari SIMSDM dengan data terbaru dan lengkap
SK CPNS
SK PNS
File softfile scan berwarna pengajuan KP dikirimkan ke google form berikut: https://bit.ly/KepegHORE
Jabatan yang mendapatkan kenaikan pangkat pilihan adalah jabatan fungsional tertentu termasuk PKB. Kenaikan pangkat pilihan dapat diajukan apabila angka kredit sudah memenuhi syarat KP dan sudah menduduki pangkat sebelumnya minimal 2 tahun.
(untuk perhitungan kecukupan angka kredit lihat link berikut: https://sites.google.com/view/sicakepbkkbnkalsel/beranda/penghitungan-angka-kredit)
Bagi pegawai yang telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatan fungsionalnya wajib sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM) jabatan setingkat lebih tinggi dan telah mendapatkan SK Kenaikan Jabatan sebelum mengajukan kenaikan pangkat selanjutnya.
Contoh:
Bapak Budi sudah menduduki jabatan fungsional PKB Ahli Muda dengan pangkat 3/d. Saat ini, angka kredit Bapak Budi sudah mencukupi untuk mengajukan naik pangkat menjadi 4/a. Maka sebelum mengajukan naik pangkat ke 4/a, Bapak Budi wajib mengikuti dan lulus UKOM PKB Ahli Madya, kemudian mengajukan kenaikan jabatan menjadi Ahli Madya. Setelah mendapatkan SK Kenaikan JabataAhli Madya maka Bapak Budi dapat mengajukan KP ke 4/a.
Berikut persyaratan untuk Jabatan fungsional khusus PKB:
Surat pengantar dari Kepala OPD KB
SK CPNS scan berwarna
SK PNS scan berwarna
SK Kenaikan pangkat terakhir scan berwarna
SK Jabatan terakhir scan berwarna
PAK dari pangkat terakhir sampai sekarang (secara berurut dari yang paling lama sampai baru) scan berwarna
SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya baik scan berwarna
Daftar Riwayat hidup yang diunduh melalui menu Report DRH pada SIMSDM dengan data terbaru dan lengkap
Jika sudah berada di pangkat puncak dalam jabatan tersebut (contoh 2/b, 2/d, 3/b, 3/d, 4/c) harus melampirkan sertifikat Ukom ke Jabatan setingkat lebih tinggi
Bagi pegawai yang telah melakukan pencatuman gelar namun belum diakui pada SK kenaikan pangkat terakhir, maka perlu melampirkan ijazah terakhir dan pencantuman gelar yang diterbitkan BKN
Mohon semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 file lalu link nya disalin ke form di bawah.
Berikut persyaratan untuk Jabatan fungsional tertentu selain PKB:
SK CPNS
SK Kenaikan pangkat terakhir
SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya baik
SK Jabatan Terakhir
PAK dari pangkat terakhir sampai sekarang
Daftar Riwayat hidup yang dicetak dari SIMSDM dengan data terbaru dan lengkap
Bagi pegawai yang telah melakukan pencatuman gelar namun belum diakui pada SK kenaikan pangkat terakhir, maka perlu melampirkan ijazah terakhir dan pencantuman gelar yang diterbitkan BKN
Mohon semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder lalu link nya disalin ke google form berikut:
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan salah satu jenis dari Kenaikan Pangkat Pilihan.
KPLB adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya baik untuk jabatan struktural, jabatan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu.
Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
KPLB diberikan kepada PNS 1 tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat dan tanpa terikat ujian dinas.
Untuk KPLB bagi pejabat fungsional tidak mempertimbangkan angka kredit dan apabila KPLB diberikan ketika di PNS sudah di pangkat puncak pada jabatannya maka diberikan tanpa kenaikan jenjang jabatan.
Kriteria Penilaian KPLB:
Originalitas/Kebaruan Inovasi/Gagasan/Perilaku: Keunikan dan kebaruan inovasi/pendekatan penyelesaian masalah/desain pelaksanaan yang diajukan
Kemanfaatan: Sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata terhadap stakeholder/masyarakat/sistem kerja
Prinsip Efektivitas dan Efisiensi: Sejauh mana inovasi tersebut dapat mengoptimalkan sumber daya dan mencapai tujuan dengan efektif dan efisien.
Pengakuan/Penghargaan: Adanya pengakuan atau penghargaan atas prestasi yang dicapai dari instansi atau pihak lain baik lingkup instansi, masyarakat dan/atau internasional dan telah dimanfaatkan minimal 1 (satu) tahun
Daya Ungkit dan Dampak: Sejauh mana inovasi tersebut memberikan dampak positif yang signifikan pada pegawai, instansi dan/atau masyarakat serta berkelanjutan. Memperlihatkan peningkatan keadaan sebelum dan sesudah adanya inovasi.
Persyaratan Umum KPLB:
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja/nilai kinerja PNS bernilai sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Persyaratan Administrasi KPLB:
SK jabatan terakhir dan surat pernyataaan pelantikan jabatan terakhir (jika ada);
SK kenaikan pangkat terakhir;
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir, dimana penilaian setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Dokumen/bukti yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya sebagai bahan pertimbangan penilaian oleh Tim Penilai Kinerja seperti sertifikat, laporan, piagam penghargaan, medali, foto, brosur dan/atau bukti dukung yang lain; dan
Pasfoto digital terbaru dengan ukuran 4x6 latar belakang berwarna merah polos.
Seluruh file diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder lalu link nya disalin ke google form
File softfile dikirimkan ke google form berikut: https://bit.ly/KepegHORE
Alur Seleksi KPLB:
Pengusulan dari PNS yang masuk akan diidentifikasi dan seleksi oleh Kepala Perwakilan. Jika dinilai telah memenuhi syarat maka akan diajukan ke Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
Usulan yang masuk ke pusat akan diseleksi oleh Tim Penilai KPLB untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
Usulan KPLB disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan apabila sudah lolos seleksi administrasi maka PNS yang bersangkutan membuat bahan paparan untuk presentasi prestasi kerja luar biasa baiknya;
Apabila lolos seleksi hingga tahap terakhir maka selanjutnya KPLB akan diusulkan pada periode Kenaikan Pangkat terdekat.