Syarat pengajuan tunjangan pasangan dan/atau anak adalah sebagai berikut:
KK 1 keluarga yang mencantumkan pasangan dan/atau anak yang ingin diajukan tunjangannya
Scan berwarna Akta lahir anak (Jika menambah anak)
Scan berwarna buku nikah yang sudah dilegalisir (Jika menambah suami/istri)
Surat Rekomendasi Izin Pernikahan (Jika menambah suami/istri)
Memperbarui data keluarga pada SIMSDM
Download Report KP4 kemudian isi penanda tangan dengan atasan langsung, kemudian print dan tanda tangani di bagian pegawai yang bersangkutan
Mengirimkan KP4, KK, akte kelahiran dan/atau akte pernikahan (dalam 1 folder google drive) melalui google form berikut:
https://bit.ly/KepegHORE dan status pengusulan dapat dilacak di https://bit.ly/lacakHORE
Jika pasangan adalah ASN, maka hanya salah satu ASN saja mendapatkan tunjangan pasangan dan/atau anak.
Jumlah anak yang mendapatkan tunjangan maksimal 2 anak
Anak yang telah berusia >21 tahun akan otomatis keluar dari tanggungan kecuali masih kuliah dengan dibuktikan surat keterangan kuliah sampai dengan usia 25 tahun. Silahkan kirimkan surat keterangan kuliah ke google form https://bit.ly/KepegHORE dan pilih menu KP4 untuk memperpanjang masa tanggungan.
Jika anak lebih dari 2, namun anak pertama sudah tidak ditanggung lagi, maka anak ke tiga bisa naik menjadi tanggungan dan seterusnya