Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PMK bertujuan agar pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap penetapan besaran gaji pokok.
Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)
Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai CPNS.
Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan meliputi:
a. Masa selama menjadi pegawai/karyawan pada instansi pemerintah;
b. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD); dan
c. Masa selama menjadi pegawai/karyawan pada perusahaan swasta yang berbadan hukum
Memiliki dokumen sah pembuktian masa kerja (seperti SK Pengangkatan, Surat Keterangan Kerja/Paklaring, dan slip gaji).
Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja PNS yang bersangkutan.
Dokumen Persyaratan
1. Ijazah yang dipakai untuk mendaftar CPNS;
2. SK CPNS;
3. SK PNS;
4. Slip Gaji/Rekening Koran( minimal slip gaji Awal, Tengah, dan Akhir Masa Kerja);
5. Kontrak Kerja lengkap setiap tahunnya;
6. Paklaring/Surat Keterangan Kerja;
7. SK Pengangkatan dan Pemberhentian (Tidak Terputus);
8. Berkas Pendukung Lainnya
Semua hasil scan diberi nama yang jelas dan dijadikan 1 folder google drive lalu link nya disalin ke google form: https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: bit.ly/simoca