Perpindahan Jabatan dapat dilakukan dalam rentang jabatan sebagai berikut:
Pelaksana ke Jabatan Fungsional
Antar Jabatan Fungsional
Struktural ke Jabatan Fungsional
Berikut berkas yang diperlukan untuk pengusulan peprindahan jabatan:
SK CPNS;
SK PNS;
SK Jabatan Terakhir;
SK Pangkat Terakhir;
Sertifikat Ujikom yang masih berlaku;
SKP sejak TMT pangkat terakhir (jika belum pernah KP maka dari TMT CPNS) ditandatangani pegawai dan atasan langsung;
Ijazah terakhir;
Pencantuman Gelar (jika ada);
PAK (jika belum ada silahkan usulkan ke link berikut);
ABK/Peta Jabatan (non PKB download disini);
Surat Pernyataan Verifikasi oleh Tim Kerja Hukum dan Kepegawaian (akan dilengkapi Timja Hukum dan Kepegawaian dan dikirimkan jika verifikasi sudah selesai)
Surat Pernyataan Bersedia Untuk diangkat sesuai ABK (format download di sini)
Seluruh berkas discan berwarna dan dikirimkan ke link https://bit.ly/KepegHORE
Status pengajuan dicek pada link berikut:
https://bit.ly/lacakHORE