Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau latihan keahlian baik di dalam maupun di luar negeri. Tugas belajar dilaksanakan berdasarkan kebutuhan tugas beajar BKKBN, maka dari itu rencana tugas belajar memperhatikan kebutuhan pengetahuan, keahlian, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKKBN. (Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 11 Tahun 2022)
Penyelenggaraan Tugas Belajar terdiri atas Tugas Belajar melalui biaya mandiri serta Tugas Belajar melalui beasiswa.
1. PNS memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
2. PNS memiliki sisa masa kerja dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling sedikit:
a. 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
b. 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
3. PNS memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PNS tidak sedang:
a. Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
5. PNS tidak pernah:
a. Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. Dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
6. Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja PNS yang bersangkutan;
7. Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar;
8. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh fasilitas kesehatan pemerintah; dan
9. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh BKKBN, pemberi bantuan, dan/atau Perguruan Tinggi kecuali bagi PNS Tugas Belajar biaya mandiri.
Pengajuan tugas belajar biaya mandiri terdiri dari 2 tahapan, berikut:
Tahap 1. Permohonan Persetujuan Mengikuti Perguruan Tinggi, dengan dokumen:
SKP 1 tahun terakhir
SKP 2 tahun terakhir
Keterangan Jarak Kampus dan Lokasi Kerja (screencapture google maps tidak melebihi 60KM dari Kantor Bekerja)
Surat Keterangan Akreditasi Prodi (dari kampus atau Screencapture BAN-PT paling rendah B atau Baik Sekali)
Usulan dari Eselon II (didapatkan setelah menginput pada link: https://bit.ly/KepegHORE )
Tahap 2. Permohonan untuk Memproleh Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri, dengan dokumen :
Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai
Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi yang merupakan TMT kuliah
Jadwal Kuliah dari Perguruan Tinggi
Surat Usul Izin Belajar (didapatkan setelah menginput pada link: https://bit.ly/KepegHORE )
Tatacara penginputan disetiap tahapan dapat membuka link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1rLDySfCij3rtfaIzJYhLlauqRNNm8rJg?usp=drive_link
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengusulan untuk mendapatkan Surat dari Eselon II/Surat Usul Izin Belajar melalui : https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut: https://bit.ly/lacakHORE
Penginputan persyaratan tugas belajar kini dilakukan secara mandiri melalui SIMSDM masing-masing. Berikut link infografis pengajuan tugas belajar: https://my.visme.co/view/w43kzx0z-tugas-belajar-biaya-mandiri-presentation#s4
Berikut langkah-langkah pengajuan melalui SIMSDM:
1. Login ke SIMSDM dengan akun masing-masing
2. Klik layanan pegawai dan pilih Ijin Tugas Belajar
3. Lalu arahkan cursor ke tambah (+)
4. Kemudian isi sesuai dengan Pendidikan yang ingin dituju lalu klik simpan
5. Siapkan dan upload di SIMSDM berkas sebagai berikut:
- SKP 1 tahun terakhir
- SKP 2 tahun terakhir
- Keterangan Jarak Kampus dan Lokasi Kerja (screencapture google maps)
- Usulan dari Eselon II (Kepala Perwakilan)
- Surat Keterangan Akreditasi Prodi (dari kampus atau Screencapture BAN-PT)
6. Setelah itu klik tanda upload dokumen di menu action
7. Lakukan upload dokumen sesuai perintah di SIMSDM. Dokumen SKP harus diupload di menu digitalisasi terlebih dahulu kemudian bisa dipilih ke menu upload Ijin Tugas Belajar.
8. Jika sudah lengkap dan sesuai maka dapat klik “Kirin ke PIC Provinsi”
9. Jika berkas sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap maka PIC Biro SDM akan menyetujui suray persetujuan mengikuti pendidikan tinggi.
10. Silahkan upload 4 dokumen tambahan yang telah diupload pada digitalisasi SIMSDM pada menu Ijin Tugas Belajar sebelumnya sebagai berikut:
- Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai
- Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi yang merupakan TMT kuliah
- Jadwal Kuliah dari Perguruan Tinggi
- Surat Usul Izin Belajar
11. Kemudian isi nomor serta tanggal surat pengajuan SIB (yang ditandatangani kepala perwakilan) dan TMT awal serta akhir kuliah, lalu klik “Kirim ke Provinsi”
12. Jika berkas telah dicek dan verifikasi oleh Provinsi serta PIC Biro SDM serta dinyatakan lengkap maka Tanda Tangan Elektronik SIB/Surat Tugas Belajar Biaya Mandiri akan dipublish pada digitalisasi ASN yang mengajukan.
Untuk pembuatan surat usulan dari eselon 2 silahkan input data SKP 2 tahun terakhir, Surat Keterangan Akreditasi Prodi (dari kampus atau Screencapture BAN-PT), dan Keterangan Jarak Kampus dan Lokasi Kerja (screencapture google maps) ke google form:
https://bit.ly/KepegHORE
Status pengusulan dapat dipantau dalam link berikut:
Dasar Hukum: