PNS mendapatkan jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. PNS termasuk golongan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan segmen PPU yaitu 5% dari gaji+tunjangan kinerja dengan pembagian 4% dibayarkan instansi dan 1% dipotong pada gaji pegawai. Pegawai dengan golongan 2 dan ke bawah mendapatkan kelas 2 dan pegawai dengan golongan 3 dan ke atas mendapatkan kelas 1.
PPU dapat menanggung keluarga intinya (pasangan dan maksimal 3 anak) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasangan yang tidak bekerja di instansi yang menanggung BPJS Kesehatannya
Anak yang berusia <21 tahun/masih sekolah <25 tahun (dengan surat keterangan kuliah) serta belum menikah dan/atau belum bekerja
Penambahan tanggungan BPJS Kesehatan bisa dilakukan setelah memasukkan anggota keluarga yang dimaksud ke tunjangan keluarga di gaji (KP4) (kecuali anak ke-3) terlebih dahulu. Kemudian setelah terdata di slip gaji maka PNS ybs bisa langsung datang ke BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa copy KK, akte kelahiran/buku nikah, SK PNS, dan slip gaji terbaru atau PNS ybs menghungi Whatsapp Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165) pada hari dan jam kerja.
PNS juga dapat menambahkan anggota keluarga tambahan maksimal 4 orang dengan tambahan iuran 1% dari gaji+tunjangan kinerja per anggota keluarga tambahan. Anggota keluarga tambahan yang dimaksud yaitu:
orang tua/mertua
anak ke-4 dst
Cara menambahkan tanggungan anggota keluarga tambahan adalah sebagai berikut:
Isi surat permohonan eligibilitas dan lampirannya berikut (template terlampir: https://drive.google.com/drive/folders/16lfv8iEgH3PymDnHAXgCmw8YdxQN6qrX?usp=drive_link) sesuaikan pada bagian berwarna kuning
Isi surat kuasa pemotongan yang sudah di ttd dan bermaterai kepada bagian keuangan (template surat terlampir: https://docs.google.com/document/d/1IKl2A3QjsSsMjGhPDyvOqI8kRhkFnRKY/edit?usp=sharing&ouid=113760004227655954781&rtpof=true&sd=true)
Kirimkan surat dan lampirannya (pdf), surat kuasa pemotongan (sdh dittd dan pdf) beserta KK dan KTP/KTA Anggota keluarga tambahan ke google form berikut: https://bit.ly/KepegHORE
Progres usulan dapat dilihat dalam link berikut https://bit.ly/lacakHORE
PPPK mendapatkan jaminan kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. PPPK termasuk golongan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan segmen PPU yaitu 5% dari gaji+tunjangan kinerja dengan pembagian 4% dibayarkan instansi dan 1% dipotong pada gaji pegawai. PPPK dengan gaji+tunjangan kinerja >4.000.000 mendapatkan kelas 1 dan PPPK dengan gaji+tunjangan kinerja =<4.000.000 mendapatkan kelas 2.
PPU dapat menanggung keluarga intinya (pasangan dan maksimal 3 anak) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasangan yang tidak bekerja di instansi yang menanggung BPJS Kesehatannya
Anak yang berusia <21 tahun/masih sekolah <25 tahun (dengan surat keterangan kuliah) serta belum menikah dan/atau belum bekerja
Penambahan tanggungan BPJS Kesehatan bisa dilakukan setelah memasukkan anggota keluarga yang dimaksud ke tunjangan keluarga di gaji (KP4) (kecuali anak ke-3) terlebih dahulu. Kemudian setelah terdata di slip gaji maka PPPK ybs bisa menghubungi PIC kepegawaian masing-masing dengan mengirimkan softfile slip gaji, KK, akte kelahiran/akte nikah dan SK Pengangkatan PPPK.
PPU juga dapat menambahkan anggota keluarga tambahan maksimal 4 orang dengan tambahan iuran 1% dari gaji+tunjangan kinerja per anggota keluarga tambahan. Anggota keluarga tambahan yang dimaksud yaitu:
orang tua/mertua
anak ke-4 dst
Cara menambahkan tanggungan anggota keluarga tambahan adalah sebagai berikut:
Isi surat permohonan eligibilitas dan lampirannya berikut (template terlampir: https://drive.google.com/drive/folders/16lfv8iEgH3PymDnHAXgCmw8YdxQN6qrX?usp=drive_link) sesuaikan pada bagian berwarna kuning
Isi surat kuasa pemotongan yang sudah di ttd dan bermaterai kepada bagian keuangan (template surat terlampir: https://docs.google.com/document/d/1IKl2A3QjsSsMjGhPDyvOqI8kRhkFnRKY/edit?usp=sharing&ouid=113760004227655954781&rtpof=true&sd=true)
Kirimkan surat dan lampirannya (pdf), surat kuasa pemotongan (sdh dittd dan pdf) beserta KK dan KTP/KTA Anggota keluarga tambahan ke google form berikut: https://bit.ly/KepegHORE
Progres usulan dapat dilihat dalam link berikut https://bit.ly/lacakHORE
PNS yang berhenti dengan hak pensiun mendapatkan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan dengan klasifikasi Bukan Pekerja (BP). Pensiunan dengan golongan 2 dan ke bawah mendapatkan kelas 2 dan pensiunan dengan golongan 3 dan ke atas mendapatkan kelas 1.
Pensiun dapat menanggung keluarga sebagai berikut:
Pasangan yang tidak bekerja di instansi yang menanggung BPJS Kesehatannya
Anak yang berusia <21 tahun/masih sekolah <25 tahun (dengan surat keterangan kuliah) serta belum menikah dan/atau belum bekerja