Secara umum Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Ada juga yang menyebutkan pengertian etika adalah suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewajiban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.
Sedangkan Etika kewargaan digital adalah suatu konsep norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan cara menggunakan dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan keamanan terhadap sesama pengguna teknologi. Pengertian warga digital adalah orang yang sadar akan pentingnya teknologi dan mengetahui bagaimana cara memanfaatkan teknologi menjadi hal yang positif. Konsep Etika kewargaan digital ini dipakai dalam mendidik atau mengedukasi perilaku warga digital terkait cara yang baik dan benar dalam memanfaatkan teknologi khususnya yang berbasis internet. Baik dan Benar dalam hal ini contohnya seperti ketepatan penggunaan kalimat saat berkomunikasi agar tak menimbulkan konflik, tidak menyebar informasi yang kebenarannya diragukan, tidak memprovokasi, tidak membagikan informasi pribadi dan tidak memuat konten yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Etika kewargaan digital berkaitan erat dengan etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menerapkan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi perlu terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK itu sendiri di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih penting kita menimbangkan aspek "high touch" yaitu "manusia".
3. Menyesuaikan teknologi informasi dengan kebutuhan manusia. Peranan etika dalam teknologi informasi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Dan kita harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan Teknologi Informasi, berikut etika dalam penggunaan teknolog informasi:
1. Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat
2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
4. Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan merugikan orang lain
5. Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
6. Menggunakan perangkat lunak yang asli
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI)
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung
9. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal
10. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem
11. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun
12. Tidak menggunakan ICT (Information and Communication Technology) dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
13. Menggunakan alat pendukung ICT dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik
14. Tidak membicarakan keburukan dan menjelekan orang lain di media social
15. Penulisan yang baik yang tidak menyinggung dan menyakiti perasaan pembaca saat sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal
Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Berikut ini etika yang dimiliki oleh seorang Hacker :
a. Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang dilihat.
b. Tidak mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
c. Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
d. Selalu mengetahui kemampuan sendiri.
e. Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metode yang diperoleh.
f. Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
g. Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
h. Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
i. Menghormati mesin yang dihack, dan memperlakukan mesin yang dihack seperti mesin sendiri.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada
3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu:
a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
b. Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam.
c. Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum:
a. Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Undang undang yang melindungi HKI : UU no 19 tahun 2002. Bentuk pembajakan perangkat lunak:
a. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
b. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas.
c. Penjualan CDROM illegal.
d. Penyewaan perangkat lunak illegal.
e. Download illegal.
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling antara lain, Online Casinos, Online Poker.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless dokument dengan menggunakan media internet.Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen ecommerce.
Istilah privasi atau kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Menurut UU Teknologi Informasi nomor 11 Tahun 2008 dalam penjelasan pasal 26 disebutkan bahwa Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan. Di dunia IT, Privacy merupakan sesuatu yang amat penting. Apalagi bagi anda yang suka sekali berselancar di dunia internet. Perkembangan jejaring sosial di internet, seperti Facebook, Twitter, Google dan lainnya membuat orang lain dengan mudah dapat mengetahui informasi pribadi kita. Meskipun berbagai “penghalangi” telah dipasang untuk melindungi data privasi kita di dunia maya, bisa saja itu jebol. Berdarkan UU ITE No 11 Tahun 2008, Dalam pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan akan dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Dengan adanya perlindungan dan hukuman terhadap hak privasi, maka kita sebagai warga negara yang baik seharusnya dapat menjaga privasi setiap orang tanpa mengganggu atau mencuri data privasi seseorang.
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran privacy dalam dunia digital :
1. Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
2. Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
3. Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang.
4. Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan barang tertentu.
5. Pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal.
Adanya beberapa ancaman dan pelanggaran terhadap data privasi, maka kita perlu untuk melindungi data privasi.
Berikut ini beberapa cara dalam melindungi privasi kita :
1. Sering-seringlah mencari nama kita sendiri melalui mesin pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data kita dapat diketahui khalayak luas dan kita dapat mengoreksinya jika ada yang keliru.
2. Buat password sekuat mungkin. Password adalah garis pertahanan pertama dalam menghadapi hacker jahat yang ingin masuk kedalam akun kita. Maka jangan gunakan password yang mudah ditebak. Hindari penggunaan nama asli, nama orang tua, tanggal lahir atau informasi lainnya yang mudah ditebak, karena hal itu dapat memicu akunmu dapat dimasuki oleh hacker jahat. Gunakan kombinasi huruf, angka dan simbol dalam membuat password.
3. Un-tag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men- tag foto-foto kita. Segera saja un-tag foto tersebut jika kita tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
4. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama gadis ibu, karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Penggunaan pertanyaan itu juga memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan kemudian mencuri uang kita.
5. Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada email dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
6. Pasang antivirus. Di semua device yang dipakai, pasang antivirus untuk memproteksi device dari virus-virus serta dari pencurian data via dunia maya. Antivirus mampu memberikan perlindungan dan keamanan data di laptop maupun smartphone dari serangan virus. Sehingga merasa aman dan nyaman dalam menyimpan data di laptop maupun smartphone. Virus biasanya menyebar melalui media penyimpanan atau pada saat kita browsing atau mengakses internet. Maka, disarankan untuk selalu update antivirus karena malware/virus akan terus berevolusi.
7. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun kita, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
8. Berhati-hati dalam memberi izin akses aplikasi. Saat ini, ketika install aplikasi baru di smartphone maka diminta untuk memberikan izin tertentu. Perhatikan ketika menerima persyaratan untuk memberi izin akses, karena kemungkinan aplikasi yang diinstall tidak membutuhkan kamera atau lokasi smartphone kita.
Memberikan izin tanpa menyadari yang kita setujui bisa melanggar privasimu tanpa disengaja. Beberapa aplikasi yang tidak terpercaya meminta akses agar bisa mencuri informasi pribadi di smartphone kita.
9. Wi-FI. Buat password untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan kita.
10. Pisahkan Email pribadi dengan email untuk mendaftar akun online. Jika sering merasa email kita penuh dengan spam dan iklan, maka sudah seharusnya kita membutuhkan alamat email khusus untuk kita sendiri.
Dengan email pribadi tersebut dapat melindungi privasi akun sosial media dan internet. Ada banyak situs dengan reputasi yang dipertanyakan, situs tersebut bisa spam di email kita. Keamanan privasi dijamin lebih terjaga karena alamat email yang kita berikan bukan yang berisikan data kita.
Security atau keamanan data dalam dunia digital merupakan perlindungan terhadap data digital yang bersifat privat untuk mencegah akses yang tidak diinginkan terhadap komputer, database, maupun website. Data security merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengamankan data, khususnya data digital dari tangan-tangan yang merugikan.
Mengapa security data digital itu penting ? simak penjelasan berikut ini. Hampir bisa dipastikan nyaris seluruh warga Indonesia yang tinggal di Indonesia dan menggunakan nomor telepon Indonesia pernah mengalami pencurian data. Apakah kalian pernah mendapatkan SMS penipuan hadiah uang tunai yang mengatasnamakan perusahaan besar? Mungkin akan mudah bagi kalian, untuk membedakan mana SMS penipuan mana yang bukan. Tetapi, tau kan bahaya nya jika ada orang yang terkena jebakan batman ini? itu masih kasus sederhana. Apakah kalian pernah mendengar istilah phishing? Untuk yang belum tahu, perhatikan penjelasan berikut ini. Menurut website yang fokus memberikan info terkini seputar Phishing, phishing merupakan aktivitas cybercrime yang secara ilegal mengambil data penting seperti banking hingga password perangkat. Biasanya, serangan Phishing dikirim melalui SMS, email, atau telepon. Bayangkan jika ponsel kita terkena phishing, atau bahkan website / software perusahaan ikut terkena phishing. Jangankan untuk memikirkan risiko terburuk, untuk mendengarnya saja rasanya seperti jantung mau copot. Dari contoh kasus di atas, berikut 3 hal tentang kenapa keamanan data / data security itu penting :
1. Mencegah potensi kerugian material
Kamu pernah mendengar kasus mama minta pulsa? Atau yang lebih ekstrim adalah menerima telepon dari orang tak dikenal yang memberikan kabar buruk tentang keluarga kamu, lalu meminta sejumlah uang untuk dikirim? Ya, banyak sekali penyalahgunaan identitas dari pencurian data / informasi. Dari mana para penipu tahu nomor handphone kamu? Dari mana mereka tahu nama anggota keluarga kamu? Sampai-sampai ada yang tahu dimana kamu bekerja! Sebenarnya, itu semua bukanlah sepenuhnya salah penipu. Tetapi, bisa saja kamu lah yang kurang peduli terhadap keamanan data / data security pribadimu. Main install aplikasi tanpa tahu akses yang diberikan. Registrasi di website yang tidak jelas peruntukannya. Tergiur dengan iming-iming giveaway dengan hanya melakukan registrasi. Hingga, yang kamu sadari atau tidak, stiker “anggota keluarga” di kaca belakang mobil kamu bisa berubah menjadi bencana. Itu baru pada level individu, ayo bawa pada kasus korporasi. Bayangkan jika website korporasi memiliki level keamanan data / data security yang rendah. Ya, mungkin tidak terlalu berpengaruh jika fungsi website hanya sebagai company profile. Bagaimana jika website, software atau bahkan mobile apps yang dimiliki suatu perusahaan tersebut masuk pada level core business mereka. Misalnya saja Gojek, jika terjadi malfunction atau bahkan terkena phishing pada sistem pembayaran customer mereka. Berapa banyak uang yang berpotensi untuk “hilang”? Jutaan? Atau bahkan milyaran?
2. Mengurangi risiko penyalahgunaan data / informasi
Apakah kamu pernah mendengar kasus seseorang kehilangan ponsel, lalu nomor korban dipakai untuk melakukan penipuan kepada orang-orang yang di indikasi memiliki hubungan (teman, keluarga, kenalan, gebetan, mantan, calon mantan yang masih jadi gebetan, dst) dengan korban? Atau bahkan kamu sendiri pernah menjadi si korban? Memang, kejadian “kehilangan” ponsel itu murni musibah. Tetapi, bagaimana dengan kasus data-data KTP seseorang tersebar luas di Internet? Mungkin mereka tidak aware terhadap data / informasi penting. Sehingga, dengan mudah mereka memberikan dokumen-dokumen tersebut secara sukarela kepada website yang tidak jelas, atau mungkin bahkan aplikasi data scamming yang memberikan iming-iming uang gratis. Bisa saja data KTP disalahgunakan untuk penipuan yang lainnya. Itu baru pada tingkatan individu. Berapa banyak data perusahaan dalam sistem yang harus diberikan proteksi. Agar data/informasi tidak bocor? Masih ingat dengan data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia yang dicuri? Kira- kira dikemanakan ya data-data tersebut? Dijual? Disimpan? Banyak spekulasi yang beredar. Tetapi, coba kita lihat dari posibilitas yang ada. Ambil asumsi data yang dicuri adalah untuk diperjual belikan. Sesungguhnya, 1 Juta merupakan angka yang cukup fantastis. Setidaknya, ada 130 juta akun aktif Facebook dari Indonesia. 1 juta akun sudah cukup untuk memberikan sejumlah data dan informasi sensitif seperti alamat email, password, nomor handphone. Belum lagi jika diantara 1 Juta akun Facebook tersebut ada yang membuat akun Instagram dengan akun Facebook mereka. Satu kali dayung, dua pulau terlampaui. Jika akun-akun tersebut dijual, si pencuri akun Facebook dapat membagi data berdasarkan preferensi si pembeli. Misalnya, umur 24-30 tahun, tinggal di Jakarta, menggunakan nomor handphone telkomsel, dengan hobi traveling. Si pencuri bisa mendapatkan banyak pembeli dari segmen yang berbeda-beda. Bayangkan saja, berapa banyak uang yang akan didapatkan si pencuri. Katakanlah per akun dijual 1000 rupiah. Kalikan dengan 1 Juta. 1 milyar rupiah untuk sekali beli. Jika yang membeli ada 10 oknum? 10 M? Fantastis ya. Lalu, akun data akan diapakan setelah dibeli? Banyak fungsinya. Mulai dari pengembangan produk, hingga penipuan lainnya yang mengatas namakan si korban pemilik akun.Bayangkan aja. Perusahaan sekelas Facebook saja bisa kecolongan. Apalagi jika website, aplikasi hingga mobile app yang murahan dengan keamanan data / data security yang bisa dibilang nyaris tidak ada? Wah, tambang emas bagi pencuri data. Bisa dipastikan pengembangan aplikasi / website murah bukanlah solusinya. Jadi, sekarang kamu paham kalau data pribadimu / perusahaanmu itu mahal?
3. Memperkecil peluang tindakan criminal
Jika seseorang yang memiliki niat jahat mengetahui lokasi tempat tinggal, rutinitas calon korban, hingga nomor ponsel calon korban. Mungkin akan sangat mudah bagi pelaku untuk bertindak “kriminal”. Kasus diikuti oleh orang tidak dikenal, hingga mendapatkan SMS bernada ancaman sudah sering terjadi. Entah dari mana si pencuri bisa masuk ke dalam sistem. Yang jelas, jika sudah sangat aware terhadap keamanan data / data security saja masih bisa menjadi korban kriminal dunia digital. Apalagi orang-orang yang masih sering mengumbar data pribadinya di internet. Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan memiliki data-data yang haram hukumnya untuk diketahui pihak external. Entah itu data / informasi yang berkaitan dengan resep makanan yang dibuat perusahaan, hingga data/informasi pelanggan. Semuanya rahasia. Apa jadinya jika data/informasi itu bocor, berpindah tangan, atau bahkan hilang? bisa bahaya, bukan? Bahaya disini bukan berarti akan terjadi gempa, gunung meletus atau banjir bandang ya. Ini lebih kepada perusahaan yang menjadi korban. Bisa saja aktivitas sabotase sistem terjadi, sehingga aktivitas operasional menjadi terganggu. Profit, hingga yang paling mahal harganya seperti Reputasi bisa terkikis sedikit demi sedikit. Jadi, bagaimana? Sudah tahu kenapa data security itu penting?
Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan dalam melindungi data kita :
Setelah kamu tahu kenapa keamanan data / data security itu penting, sekarang saatnya cari tahu gimana cara untuk memberikan proteksi lebih terhadap data-data penting yang kamu miliki.
1. Perhatikan hal kecil
Perhatikan hal kecil di sekeliling kamu. Apakah ada data / informasi yang sebenarnya tidak perlu orang tahu? Mulai sortir akun social media kamu, apakah kamu memberikan akses data / informasi seputar dimana kamu tinggal, nomor handphone, hingga alamat email kamu. Jika masih, coba sortir dan batasi orang yang bisa mengakses informasi tersebut. Jika perlu, hilangkan data / informasi tersebut. Atau mungkin kamu melihat ada stiker keluarga (Ayah, Bunda 1, Bunda 2, Bunda 3, Anak 1, dan sebagainya) di kaca belakang mobil, pastikan jika mobilmu tidak ada stiker keluarga tersebut. Untuk kamu yang suka menginstal aplikasi-aplikasi dari publisher yang “asing” (asing di sini bukan diartikan sebagai publisher non Indonesia). Rubah kebiasaan kamu untuk bisa membaca akses apa saja yang akan kamu berikan kepada aplikasi tersebut. Jangan sampai, aplikasi game saja diperbolehkan untuk membaca isi kontak handphone, galeri hingga akun bank di ponsel kamu. Bagi kamu pemilik bisnis atau usaha yang dipaksa untuk beradaptasi dengan industri 4.0 dengan transformasi digital bisnis. Jangan tergiur dengan harga murah untuk pembuatan sistem, website, hingga mobile apps. Percayalah akan begitu banyak hal kecil yang akan menyusahkan terutama pada bagian keamanan data / data security.
2. Batasi akses
Jika kamu sudah peduli dengan hal-hal kecil di sekelilingmu, sekarang saatnya sortir siapa saja yang bisa mengakses data milikmu. Langkah pertama, dan yang mungkin paling mudah untuk kamu lakukan yaitu mulai dari ponsel milikmu. Lihat aplikasi-aplikasi yang kamu punya. Teliti akses apa saja yang kamu berikan kepada aplikasi-aplikasi yang kamu unduh. Mungkin saja ada akses mencurigakan yang tidak kamu sedari. Hapus aplikasi-aplikasi yang hampir tidak pernah kamu pakai. Jika kamu seorang manager atau bahkan seorang CEO perusahaan. Pastikan control akses member perusahaan terhadap informasi yang dinilai sensitif dan credential. Ada bidang ilmu management yang bisa bermanfaat untuk kamu. Management Control. Pada ilmu itu kamu akan lebih paham mengenai action apa yang harus dilakukan dan berapa proporsi akses data pada tiap-tiap stakeholder terhadap perusahaan. Sehingga, bisnis yang sedang kamu jalankan akan efektif & efisien. Contohnya, jika bisnismu menjadikan produk digital sebagai core business perusahaan. Pastikan hanya orang-orang tertentu yang dapat melakukan editing pada Source Code, dan view pada Source Code. Kenapa? Karena produk digital rentan untuk di duplikasi. Selain itu, pastikan kamu memiliki beberapa level admin untuk mencegah konsep “siapapun bisa melakukan apapun” terhadap produk digital. Bedakan admin pada level, master admin, admin, hingga entry admin. Sehingga, jika terjadi fraud atau kesalahan input data atau bahkan pencurian data akan lebih mudah terlacak.
3. Pilih partner yang benar-benar paham akan pentingnya keamanan data / data security
Kamu juga harus pintar-pintar memilih kepada siapa data kamu akan dipegang. Kamu yakin Facebook aman? Instagram aman? Sesungguhnya Internet memang bukan tempat yang aman. Tetapi, cara perilaku kita lah yang akan mengurangi risiko tersebut. Dompet hilang dan laptop hilang adalah masalah yang paling sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Bayangkan bagaimana jika semua data tentang skripsimu ada di laptop yang hilang. Atau KTP, SIM kartu ATM mu ada di dompet yang hilang. Mungkin yang kali pertama muncul di pikiranmu adalah Skripsi, dan Kartu ATM. Kenapa bukan laptop secara fisik, atau dompet secara fisik? Itu karena nilai atau value dari data skripsimu, atau nominal uang yang ada di kartu ATM mu jauh lebih “mahal” daripada nilai laptop dan dompet mu, bukan begitu? Jadi, mulai sekarang, coba sebar data digitalmu dalam cloud penyimpanan yang menurutmu aman. Kalau memungkinkan, buat akun penyimpanan lebih dari 1 platform. Fungsinya, untuk distribusi risiko. Jika laptop hilang, kamu masih bisa mengerjakan skripsi karena data-data skripsi masih tersimpan utuh di google drive. Atau bahkan jika dompetmu hilang, kamu masih memiliki bukti digital untuk membantu mengurus surat kehilangan dan pembuatan ulang kartu-kartu yang hilang.
Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sering juga disebut Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kedua istilah tersebut merupakan hal yang sama, yang artinya adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HKI. Tujuan dari penerapan HKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. HKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain. Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebagai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku.
Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat
macam-macam HKI :
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a) Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b) Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c) Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang- kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e) Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.