Menurut Menurut Permenaker No. 9 tahun 2016 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, bekerja di ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Untuk syarat bekerja di ketinggian, MBBS mempunyai aturan yaitu pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 meter dari lantai kerja aman.
Pemetaan harus dilakukan di semua area kerja untuk mengetahui lokasi- lokasi dikategorikan sebagai area kerja yang berada di ketinggian lebih dari 1.8m.
Hasil pemetaan dimasukan ke dalam formulir pemetaan lokasi kerja di ketinggian form FR-001.0-SOP-QSHE-009 Pemetaan Kerja di Ketinggian.
REGULASI BEKERJA DI KETINGGIAN
1. OSHA 3146-05R 2015 – Fall Protection in Construction
2. ISM Code 2010 – Klausul 7
3. ISO 9001:2008 Klausul 7.5
4. ISO 14001:2004 – Klausul 4.4.6
5. OHSAS 18001:2007 – Klausul 4.4.6
6. Corporate QSHE Manual
7. Permenaker No.9 Tahun 2016
8. SOP-QSHE-009-Bekerja di ketinggian-final.pdf
Adapun potensi bahaya bekerja di ketinggian ialah :
1. Perpindahan dari satu permukaan ke yang lainnya.
2. Permukaan tidak kuat untuk menyangga beban.
3. Lubang yang terbuka yang tidak diketahui atau terlindungi.
4. Tepi yang tidak diberi pelindung/handrail.
5. Sistem penahan jatuh dan alat pencegah jatuh yang digunakan tidak benar.
6. Permukaan/platform yang licin atau bergerak.
7. Kondisi cuaca yang buruk.
Pengendalian resiko merupakan suatu hirarki yang dilakukan berurutan sampai dengan tingkat resiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman.
Hirarki pengendalian tersebut antara lain ialah:
1. Eliminasi
Hindari keperluan/kegiatan di area yang berisiko jatuh atau jika perlu kegiatan dilakukan dari tempat lain.
2. Substitusi
Menyelesaikan tugas dengan cara mengurangi bahaya: penggunaan temporary platform, EWP’s, Scaffolfing, dll.
3. Rekayasa Engineering
Rancang ulang peralatan untuk menghilangkan keperluan tugas di ketinggian (solusi jangka panjang/pendek) : memasang handrails, pembatas area.
4. Pengendalian Administrasi
Prosedur kerja yang aman, training, pemasangan rambu-rambu, JSEA, barikade, sistem tagging, dll.
5. Alat Pelindung Diri
Menyiapkan APD untuk mengurangi resiko atau keparahan cidera jika terjatuh.
Sarana atau alat pencegah jatuh merupakan pilihan pertama yang digunakan untuk setiap aktfivitas yang dilakukan diatas ketinggian 1.8m.
“Setiap Alat atau Sarana Pencegah Jatuh harus di registrasi berdasarkan Formulir Daftar Alat atau Sarana Pencegah Jatuh FR-002.0/SOP/DPA_QSHE-009. Pemeriksaan secara rutin setidaknya sekali tiap 6 bulan, harus dilakukan untuk memastikan kelayakan sarana atau alat pencegah jatuh.”
Elevated Work Plat Form adalah alat mekanis yang digunakan untuk memberi akses sementara bagi pekerja atau peralatan ke tempat-tempat yang biasanya tidak terjangkau, seperti tempat-tempat tinggi. Hal ini dilakukan untk berbagai tujuan, seperti untuk konstruksi dan perbaikan atau untuk tindakan darurat.
Perancah (scaffolding) adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi atau perbaikan gedung dan bangunan-bangunan besar lainnya.
Pemilihan tangga sangat penting dalam bekerja di ketinggian. Pastikan tangga berada dalam kondisi yang layak digunakan. Hindari menggunakan tangga dengan material logam bila ada kemungkinan berisnggungan denga listrik.
Sarana atau alat pelindung jatuh merupakan pilihan kedua jika sarana alat pencegah jatuh tidak tersedia.
“Semua Alat atau Sarana Pelindung Jatuh harus di registrasi berdasarkan Formulir Daftar atau Sarana Pelindung Jatuh FR-002.0/SOP/DPA_QSHE/009. Setiap sarana atau alat pelindung jatuh
Tali yang dipasang sedemikian rupa yang berfungsi sebagai penahan tubuh ketika terjatuh.
Suatu tali yang fleksibel, tali kawat, atau strap yang pada umumnya memiliki sambungan pada bagian ujung sebagai penghubung body belt atau body harness.
Merupakan posisi atau titik aman untuk mengaitkan atau tempat pemasangan lifelines atau lanyard.
Apabila perlengkapan atau sarana alat pencegah jatuh atau pelindung jatuh tidak tersedia atau di nilai kurang layak, pelaksanaan bekerja diatas ketinggian tidak boleh dilaksanakan dan alat tersebut harus di labeli dengan out of service tag.
PEMILIHAN PERLENGKAPAN BEKERJA DI KETINGGIAN
Dalam menentukan sistem atau sarana bahaya jatuh, ada 2 hal yang harus di pertimbangkan:
1. Tipe pekerjaan.
- Pekerjaan pada tiang.
- Pekerjaan dengan tangga.
- Pekerjaan pada confined space.
- Pekerjaan pada kemiringan (atap).
- Pekerjaan pada platform di ketinggian.
2. Potensi jatuh dan keparahan.
- Jatuh bebas.
- Jatuh bebas tertahan.
- Jatuh bebas terbatas.
- Tertahan secara total.
ALUR BEKERJA DIKETINGGIAN
Dalam melakukan pekerjaan diketinggian, JSEA dan Ijin kerja harus dibuat dan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan.
Izin kerja diperlukan khusus untuk pekerjaan yang mengandung tingkat resiko tinggi sehingga memerlukan izin khusus yang dikeluarkan oleh Permit Issuer. Ijin kerja disetujui oleh Master sebagai otoritas tertinggi di kapal.
Pekerjaan yang memerlukan izin kerja antara lain:
- Bekerja di ruang terbatas.
- Pekerjaan panas (Pengelasan).
- Bekerja di ketinggian >1,8 meter.
Jika pada saat kegiatan ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau tindakan/kondisi yang membahayakan pekerja maka kegiatan tersebut harus dihentikan dan dilakukan diskusi untuk mencari tindakan perbaikan.
Perhatian, assessment hanya dapat dikerjakan maksimal 3x, oleh karena itu untuk mendapatkan hasil maksimal, pastikan anda telah membaca dan memahami materi training tsb.