Mengenal Jenis-Jenis Kecelakaan Laut
Kecelakaan kapal menjadi hal yang tak asing di telinga kita masyarakat Indonesia. Berdasarkan Pasal 245 Undang Undang Pelayaran No 17 tahun 2008, definisi kecelakaan kapal adalah kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia. Sedangkan definisi keselamatan kapal adalah suatu keadaan kapal yang telah memenuhi segala persyaratan, dapat dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang meliputi : material pembuatan kapal, konstruksi kapal, bangunan kapal, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, dan tata susunan perlengkapan-perlengkapan kapal seperti alat penolong, radio, dan alat navigasi elektronik.
Banyaknya kecelakaan kapal yang terjadi, tak luput dari pendataan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Berdasarkan data di tahun terakhir, terdapat 19 kecelakaan pelayaran di tahun 2021. Kemudian di tahun 2022 menurun 31,58% dengan total sebanyak 13 kecelakaan. Berikut adalah jenis-jenis kecelakaan kapal dan faktor penyebabnya:
Kecelakaan kapal dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
kapal terbakar
Kapal tenggelam
kapal tubrukan
kapal kandas
Faktor penyebab kecelakaan laut, yaitu:
Faktor Alam (Force Majeure)
Faktor Manusia (Human Error)
Faktor Lainnya/Teknis (Other Factors)
Membahas lebih lanjut mengenai 4 jenis kecelakaan kapal, kapal terbakar menjadi jenis kecelakaan terbanyak yang terjadi beberapa tahun terakhir. Kapal terbakar paling banyak didasari oleh faktor Human Error atau kesalahan teknis. Penyebabnya dapat terjadi akibat banyak hal, dari sisi teknis biasanya akibat tetesan bahan bakar dari kendaraan yang dimuat oleh kapal tertentu, selanjutnya pemasangan listrik yang kurang sempurna sehingga menimbulkan konslet dan memicu percikan api. Sedangkan dari sisi Human Error, dapat disebabkan oleh kelalaian Awak kapal atau penumpang yang membuang puntung rokok dengan sembarang. Selain itu dari kelalaian awak kapal yang tidak menjaga kestabilan suhu ruang kamar mesin. Yang mana dapat meledak suatu waktu akibat terlalu panas. Untuk itu, perlu adanya pelatihan khusus bagi awak kapal mengenai perawatan harian mesin, perawatan pompa dan diesel cooling system di atas kapal.
Jenis kecelakaan kapal berikutnya adalah kapal tenggelam. Jenis ini menduduki posisi kedua terbanyak setelah kapal terbakar. Kapal tenggelam didasar oleh semua faktor yang memungkinkan terjadinya kecelakaan laut, yakni faktor alam (force majeur), faktor manusia (human error) dan faktor lainnya. Salah satu contoh yang paling banyak menyebabkan kapal tenggelam yakni kelebihan muatan. Untuk itu, pentingnya awak kapal mengikuti manifes yang seharusnya dan memahami Draught Survey.
Selain itu, cuaca buruk menjadi faktor lain yang menyebabkan tenggelamnya kapal. Terganggunya stabilitas kapal di atas permukaan air laut dapat menyebabkan kapal terbalik, kapal patah dan berujung tenggelam. Force Majeure adalah faktor yang tak bisa dihindari saat berlayar. Usaha paling mutakhir yang dapat dilakukan Crew biasanya mencari shelter atau berlindung ke pulau terdekat. Dengan catatan, hal ini dapat menyebabkan kapal kandas.
Kapal kandas sendiri menjadi jenis kecelakaan yang disengaja atau tidak disengaja, yang terjadi saat kapal berlayar. Kesengajaan crew membuat kapal kandas tentunya demi keselamatan jiwa manusia dan muatan dari kemungkinan kapal tenggelam. Tetapi ketidak sengajaan atau faktor pendukung lain seperti Faktor Human Error banyak tejadi akibat crew di atas kapal tidak menjalankan dinas jaga dan pengamatan keliling dengan baik. Kemudian gagalnya antisipasi pasang surut air laut, ketidak telitiaan perencanaan pelayaran, kelalaian crew dalam menggunakan radar dan alat-alat navigasi seperti peta laut yang tidak diperbaharui.
Jenis kecelakaan selanjutnya adalah kapal tubrukan. Kecelakaan kapal tubrukan ini tidak hanya terjadi antar sesama kapal, tetapi antar kapal dengan pelabuhan, rumah penduduk, atau benda tak bergerak lainnya. Kecelakaan ini dapat disebabkan oleh permasalahan pengaturan lalu lintas laut yang padat dan tidak teratur. Terjadinya kesalahan komunikasi bridge to bridge akibat kendala bahasa atau sinyal yang timbul akibat peralatan sistem komunikasi yang tidak sesuai standart internasional Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS).