Alkohol Dan Napza
Harus Jadi Musuh Pelaut!!
Familiar dengan kata Alkohol, narkotika, zat adiktif dan psikotropika? Oh tentu saja. Di era globalisasi ini, bohong kalau kita tidak semakin bebas dan mudah dalam mendapatkan atau mengakses segala sesuatu. Termasuk dalam berekspresi, juga dalam hal-hal negatif seperti alkohol dan napza.
Di kalangan pelaut sendiri, penggunaan alkohol dan napza masih sering tercium. Entah upaya apa yang harus dilakukan dan medan apa yang perlu ditempuh untuk sampai pada tahap penggunaan secara ilegal di atas kapal, rahasiakanlah masing-masing.
Tetapi jangan khawatir, hal ini tak henti-hentinya disoroti dan diingatkan kepada crew kapal untuk tidak terpengaruh dan menyentuh barang terlarang tersebut. Dengan kata lain, alkohol, narkotika dan kawan-kawannya harus jadi musuh besar bagi para pelaut.
Tak sedikit di Indonesia kasus pelaut yang terjerat narkoba dan kecelakaan fatal akibat konsumsi miras. Kerugian tidak ditanggung sendiri, tentunya akan otomatis terbagi kepada keluarga, perusahaan, teman, dan lainnya. Setega itu kah mengorbankan mereka demi nafsu semata?. Bukannya fokus kerja, malah berakhir jadi gossip tetangga.
Di Indonesia sendiri, pada tahun 2022 - 2023 BNN mencatat rentang usia pemakai narkoba dimulai dari umur 15-64 tahun dengan total 4,8 juta jiwa penduduk kota dan desa yang pernah memakai narkoba. Dengan kasus yang telah diungkap sebanyak 768 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang. Dengan total manusia sebanyak ini, jika digerakkan untuk membersihkan sisir pantai, sudah pasti berkurang limbah laut kita.
Kepala BNN kita, bapak komisaris jenderal Petrus Reinhard Golose menjelaskan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran pasar yang potensial bagi peredaran narkotika. Keterangan tersebut ia simpulkan dari hasil barang sitaan dan prevelensi yang cukup tinggi di tahun 2022 - 2023.
Belum ada data spesifik yang memaparkan berapa banyak pelaut yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan konsumsi alkohol di Indonesia. Tetapi dengan melihat kasus-kasus yang telah terjadi, tak bisa dipungkiri, pelaut telah mengambil peran dan terlibat di dalamnya.
Kita tidak bisa untuk pura-pura buta terkait ketergantungan akan alkohol dan napza. Karena dampaknya cukup besar bagi diri sendiri dan orang lain. Dampak yang dituai oleh pengguna napza biasanya dari sisi psikologis, kesehatan jasmani, kriminal dan berujung kematian.
Pengguna napza akan mendapati dampak pada tubuh mereka seperti kegelisahan, halusinasi, paranoid, gerak lamban, delusi, hilang konsentrasi, hilangnya kontrol diri, perasaan yang tidak menentu hingga terganggunya kejiwaan.
Dari sisi kesehatan jasmani, dampaknya seperti tegang syaraf, kondisi kesehatan menurun, juga terjadi kerusakan otak dan organ tubuh.
Dampak selanjutnya adalah dari sisi kriminalitas. Mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah :
Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 sampai dengan 12 tahun (Pasal 112 ayat (1))
sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
Bukan hal yang mudah menjadi seorang narapidana narkotika untuk sembuh saat terjerat di dalam sel. Hidup hancur, masa depan terganggu, sedih banget pasti.
William Rihihina, selaku penggerak Mitra QSHE di perusahaan pelayaran PT. Mitrabahtera Segara Sejati menyatakan bahwa kebanyakan untuk urusan alkohol dan napza bagi crew kapal, dalam kebijakan perusahaan pelayaran, crew akan langsung diberhentikan dan diserahkan ke pihak yang berwenang.
PT. Mitrabahtera Segara Sejati memiliki kegiatan inspeksi khusus yang digerakkan oleh departement QSHE dan Crewing, untuk pemeriksaan mendadak bagi crew yang sedang berlayar di atas kapal.
Pemeriksaan ini digencarkan dengan melakukan test urine pada crew kapal. Jika hasil test positif, crew akan langsung ditindak saat itu juga.
Inspeksi diadakan tanpa sepengetahuan crew dan dalam kurun waktu yang tidak menentu. Ini menjadi kontribusi perusahaan terhadap negara dan presiden Indonesia sebagai bagian dari perang terhadap narkoba.
Hal ini ia sampaikan mengacu pada peraturan perusahaan PT. MBSS itu sendiri, yakni: