"Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan (UKPP) adalah jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar/SKPIB/SPMKP/SPMIB yang belum diterbitkan SP2D-nya sampai dengan periode pelaporan".
Apa yang harus dilakukan?
Dokumen sumber berupa KK UKPP per 30 Juni/30 September/31 Desember yang berasal dari Seksi Perpendaharaan dan Penerimaan masing-masing Satker yang diisi pada KK UKPP Online pada link berikut.
Petunjuk sudah ada pada KK UKPP masing2 satker, dan KK UKPP diisi oleh rekan-rekan dari Seksi Perbendaharaan atau dapat dibantu oleh Operator GLP masing-masing satker.
Untuk satker yang belum pernah ada transaksi UKPP TA 2023, maka perlu dibukakan akses terlebih dahulu untuk melakukan penginputan.
Setelah melakukan input transaksi, satker dapat melakukan pengecekan dengan SKPFP BM untuk pengembalian BM KITE dan SP2D berdasarkan data pembanding.
Terkait adanya koreksi saldo UKPP, diminta dokumen sumbernya berupa KEP dan penjelasan dapat langsung japri ke PIC.
Hal yang harus diperhatikan!
Pencatatan UKPP pada Aplikasi SAKTI dilakukan melalui mekanisme Interkoneksi, sehingga satker hanya perlu menunggu selesainya proses interkoneksi data UKPP yang selalu dilakukan secara terpusat.
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Sesuai jadwal interkoneksi
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perli action dan tidak ada masalah
Siapa PIC akun penerimaan perpajakan?
Bangkit Sang Aji, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6281381477111