"Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa." Belanja pada dasarnya termasuk akun yang secara rutin dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN bersama dengan data penerimaan PNBP sesuai dengan ketentuan terkait rekonsiliasi penerimaan dan belanja.
Apa yang harus dilakukan?
Lakukan Monitoring Rekonsiliasi Internal SPAN-SAKTI pada www.monsakti.kemenkeu.go.id
Cek TDK CoA dan TDK Rupiah pada Menu Rekonsiliasi
Pastikan Seluruh SP2D telah dilakukan "CATAT SP2D" pada modul pembayaran
Pastikan Tidak Ada Pagu Minus. Cek di www.monsaki.kemenkeu.go.id pada menu daftar rincian (pilih Tampilkan lebih Banyak) cek Pagu Minus Basis SP2D. Pastikan juga dengan mencetak Laporan Realisasi Belanja per Akun.
Pastikan Data Pagu Belanja SPAN = SAKTI
Pastikan untuk Pengembalian Belanja telah diinput pada modul bendahara
Pastikan sisa UP/TUP telah dilakukan penyetoran dan dicatat di menu setoran pada modul bendahara
Hal yang harus diperhatikan!
KOREKSI BELANJA
Jika terdapat Koreksi SPM, Pastikan SP2D Koreksi telah dicatat/upload. Caranya : Modul Pembayaran, Pilih Menu Catat/Upload, lalu pilih Mencatat Persetujuan SP2D Koreksi
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Sesuai jadwal rekonsiliasi dengan KPPN.
Hal yang harus diungkapkan di CaLK
Anggaran dan Realisasi Belanja
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Kenaikan/Penurunan Realisasi Belanja dengan tahun sebelumnya.
Pengungkapan/Penjelasan penyebab naik/turun atas realisasi belanja
Siapa PIC akun Belanja?
Didin Samsudin, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6285295716656