"Kas di Bendahara Penerimaan meliputi saldo uang tunai dan saldo rekening di bank yang berada di bawah tanggung jawab Bendahara Penerimaan yang sumbernya berasal dari pungutan yang sudah diterima oleh Bendahara Penerimaan namun belum disetorkan ke Kas Negara per tanggal Neraca yaitu meliputi seluruh penerimaan DJBC baik penerimaan perpajakan maupun PNBP.
Sedangkan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas yang berada di bawah tanggung jawab Bendahara Penerimaan yang bukan merupakan hak DJBC dan tidak dapat diakui sebagai pendapatan DJBC. Penyajian Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan dibagi menjadi 5 (lima) kategori, yaitu: Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Pajak Dalam Negeri yang dipungut oleh DJBC dan belum disetorkan ke kas negara. Pungutan tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan oleh DJBC karena setorannya akan masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)."
Apa yang harus dilakukan?
> Upload ke dropdriveLK (Folder 2024_UNAUDITED > 02 LPJ Bendahara Penerimaan):
LPJ Bendahara Penerimaan dan kelengkapannya (BKU&BP) periode Juni/September/Desember.
Rekening koran Bendahara Penerimaan, Penampungan Jaminan Tunai, Sisa Hasil Lelang, dan/atau Dana Titipan Denda Cukai periode Juni/September/Desember.
Bukti Penerimaan Negara bila terdapat Kas Pajak per akhir periode (tunai dan/atau non tunai) yang penyetorannya dilakukan setelah periode berakhir. Misal: Per 31/12/24 terdapat saldo penerimaan BM PDRI yang disetor tanggal 02/01/25.
Dokumen Penetapan Penghentian Penyidikan yang berkaitan dengan saldo titipan denda cukai yang masih terdapat pada akhir periode. Misal: Per 31/12/24 terdapat saldo titipan denda cukai yang mana atas saldo tersebut telah terbit KEP/ND Penghentian Penyidikan di 01/2025.
> Mengisi Form Kas (Rincian data kas di rekening Bendahara Penerimaan dan Jaminan Tunai) per 30 Juni/30 September/31 Desember pada link Form Kas Bendahara Penerimaan atas saldo yang masih terdapat pada rekening per akhir periode,
Pilih link sesuai nama Satuan Kerja dan update isian pada Sheet 2024_04.
Detail yang diisikan (((HANYA))) detail kas atas saldo yang (((MASIH TERDAPAT))) pada akhir periode. Misal: Per 31/12/24 pada rekening RPL Jaminan terdapat saldo Rp10.000.000 dengan detail Rp5.000.000 berupa Jaminan IS dgn No BPJ XX dan Rp5.000.000 berupa Jaminan RH dgn No BPJ YY. Saldo Jaminan yang sudah dikembalikan per akhir periode (sudah tidak terdapat di rekening per akhir periode) tidak direkam pada Form Kas
Jika terdapat saldo yang dikategorikan ke dalam jenis "Lain-lain" dan "Tidak Teridentifikasi", mohon agar dapat memberikan keterangan tambahan pada kolom P.
Jika terdapat kendala pengisian, silahkan hubungi kontak PIC di bawah.
> KK UAKPA akan diisikan oleh verifikator akun, cukup upload kelengkapan data dan isikan form kas pada link tersebut di atas.
Hal yang harus diperhatikan!
Pastikan Bendahara Penerimaan telah mengidentifikasi peruntukkan tiap saldo yang masih dalam pengelolaannya per akhir periode.
Pastikan total nilai saldo pada Form Kas Bendahara Penerimaan telah sesuai dengan saldo akhir pada Rekening Koran Jaminan Tunai.
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Proses upload dokumen dan pengisian form kas diharapkan selesai sebelum tanggal 5 setelah periode berakhir, kecuali LPJ dimohon dapat diupload sebelum tanggal 10 setelah periode berakhir.
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perlu action dan tidak ada masalah
Siapa PIC akun Kas di Bendahara Penerimaan?
Arya Sukia Bratha, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6281529382423