DAFTAR JURNAL MANUAL "Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) adalah kewajiban yang timbul karena pemerintah telah menerima barang/jasa/uang, namun pemerinta belum menyerahkan barang/jasa kepada pihak ketiga. PDDM pada DJBC umumnya berasal dari pendapatan PNBP yang telah diterima atas jasa sewa yang sudah dibayar namun sebenarnya belum menjadi hak pemerintah untuk menerima pendapatan PNBP pada saat periode pelaporan. Contoh dari PDDM Sewa adalah terdapat sewa tanah, sewa gedung dan bangunan atas BMN yang dimaanfaatkan pihak lain contohnya untuk sewa koperasi, sewa mesin ATM, sewa kantin, dll.
Apa yang harus dilakukan?
Koordinasi dan Identifikasi
Lakukan koordinasi dan identifikasi atas BMN yang disewakan kepada Pihak Ketiga, Kontrak yang dibuat, serta pembayaran yang dilakukan.
Penyesuaian atas PDDM saldo awal
Silahkan cek dan jurnal PDDM pada tautan DAFTAR JURNAL MANUAL. Saldo awal sudah disesuaikan dengan periode pelaporan, operator GLP dapat input jurnal pada Aplikasi SAKTI berdasarkan data pada link tersebut.
Konfirmasi Pendapatan Sewa
PIC akun akan membuat Kertas Kerja Konfirmasi dan operator GLP perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut karena kemungkinan ada transaksi PNBP menjadi PDDM Sewa apabila terdapat kontrak sewa yang mempunyai masa manfaat melebihi periode pelaporan. Silahkan lakukan konfirmasi Pendapatan Sewa tersebut pada link Konfirmasi PDDM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
> Pilih Jenis Sewa dan Periode Sewa sesuai list yang ada
> Masukan Periode Sewa
> Upload Dokumen Sumber (Kontrak sewa/ perjanjian sewa, bukti setor PNBP). Jika hasil isian termasuk kategori PDDM Sewa dilink diatas.
Update data BMN yang disewakan
Operator Aklap agar berkoordinasi dengan subbagian Umum/Rumah Tangga terkait data BMN yang disewakan. Dan melakukan unggah data berikut:
Dokumen Persetujuan Sewa
Dokumen Penetapan tarif sewa
Dokumen Perjanjian Sewa
Dokumen Bukti Penerimaan Negara
Laporan Pelaksanaan Sewa
Pada Link berikut : Pengisian Data BMN yang Disewakan
Apabila sudah mengikut langkah-langkah diatas, tunggu hasil verifikasi dan cek Daftar Jurnal GLP Jurnal GLP. Apabila terdapat jurnal untuk satker ybs dapat dilakukan Jurnal Manual berdasarkan data tersebut pada SAKTI.
*Catatan: Harap perhatikan keterangan apabila sudah dilakukan jurnal oleh PIC Akun.
Hal yang harus diperhatikan!
> Data Jurnal atas transaksi PDDM terdapat pada Daftar Jurnal GLP, operator GLP dapat melakukan jurnal pada SAKTI
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perli action dan tidak ada masalah
Siapa PIC akun Prepaid?
Ayudhia Indah Pratiwi, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6285312612323