"Verifikasi penyusunan Laporan Keuangan DJBC merupakan proses rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi seluruh data yang akan disajikan dalam Laporan Keuangan DJBC mulai dari pendapatan, belanja, serta penatausahaan aset dan persediaan."
"Rekan-rekan sekalian dapat melakukan langkah-langkah teknis sebagaimana pick-list yang terdapat pada menu Petunjuk dan Verifikasi. Namun apabilan terdapat hal-hal yang kurang jelas atau terdapat pertanyaan, dapat langsung menghubungi PIC Akun yang terdapat pada kontak terkait"