"Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Penerimaan Perpajakan DJBC terdiri dari penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai, dimana penerimaan Cukai merupakan penerimaan yang paling dominan yang menopang penerimaan DJBC".
Apa yang harus dilakukan?
> TARGET PENERIMAAN PERPAJAKAN
Meminta scan KEP Target penerimaan perpajakan (dari masing-masing Kantor Wilayah atau untuk KPU maka KEP target dari Kantor Pusat) kepada Seksi Perbendaharaan di masing-masing satuan kerja, lalu UPLOAD KEP target perpajakan tersebut pada dropdriveLK.
Operator GLP diminta membandingkan data pada KEP Penerimaan Perpajakan yang ada di satker dengan data LRA Penerimaan Perpajakan pada Aplikasi SAKTI (cetak laporan pada aplikasi sakti user GLP).
Jika terdapat selisih mohon segera hubungi PIC Penerimaan perpajakan, namun jika sudah sama, silahkan lanjutkan akun selanjutnya.
> REALISASI PENERIMAAN PERPAJAKAN
Data realisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan proses rekonsiliasi terlebih dahulu di Tingkat Eselon I DJBC, yaitu rekon antara DJBC dengan KPPN Khusus Penerimaan (DJPB).
Selanjutnya dari hasil rekonsiliasi tersebut, akan dilakukan interkoneksi penerimaan perpajakan ke Aplikasi SAKTI.
Apabila interkoneksi sudah masuk, satker akan diinformasikan untuk melakukan pengecekan pada Cetakan LRA Penerimaan Perpajakan lalu dibandingkan dengan data pembanding yang akan dibagikan melalui grup GLP.
Jika terdapat selisih mohon segera hubungi PIC Penerimaan perpajakan untuk dilakukan kroscek ulang.
Hal yang harus diperhatikan!
Data pembanding target penerimaan perpajakan dan data realisasi penerimaan perpajakan (hasil interkoneksi) akan disampaikan segera setelah proses interkoneksi selesai.
Tindak lanjut selisih rekonsiliasi Tahun 2024.
Data penerimaan perpajakan atas temuan BPK pada pemeriksaan Laporan Keuangan DJBC TA 2023 masih terdapat penerimaan yang perlu dilakukan monitoring, antara lain:
Monitoring BMAD BMTP atas penerimaan DJBC;
Kesesuaian Akun penerimaan perpajakan dengan dokumen dasar penerimaan;
Pembulatan 1000 pada billing penerimaan DJBC;
Monitoring penyelesaian Voluntary Declaration (VD) dan Voluntary Payment (VP).
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Sesuai jadwal interkoneksi
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah Akun, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah Akun berarti tidak perli action dan tidak ada masalah
Siapa PIC akun penerimaan perpajakan?
Bangkit Sang Aji, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6281381477111