"BMN yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan merupakan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabenan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara".
Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan barang yang berasal dari:
BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan di TPP;
BTD dilarang ekspor/impor;
BDN barang/sarana pengangkut ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP;
BDN lartas impor/ekspor;
BDN barang/sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yg pelakunya tidak dikenal;
Barang/sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
Apa yang harus dilakukan?
Melakukan konfirmasi saldo awal dan update data tahun anggaran berjalan pada KK BMMN.
Dalam hal terdapat koreksi data saldo awal, perlu disertai dengan dokumen sumber terkait sebagai dasar koreksi.
Memastikan data persetujuan peruntukan dari DJKN yang disajikan sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh DJKN.
Melakukan Inventarisasi Fisik atas KEP BMMN yang telah mendapat persetujuan Lelang atau Hibah yang sampai dengan 31 Desember 2023 statusnya belum diselesaikan/outstanding.
Seluruh kegiatan di atas dapat diakses pada tautan serbaguna linktr.ee/BMMNDJBC.
Hal yang harus diperhatikan!
Data BMMN yang disajikan dalam kertas kerja adalah:
Daftar barang yang ditetapkan sebagai BMMN yang ditetapkan s.d. tahun 2022 dimana pos dalam BCP BMMN belum ditutup (BMMN belum ditindaklanjuti/diselesaikan) sampai dengan 31 Desember 2022 (sebagai saldo awal tahun 2022);
Daftar barang yang ditetapkan sebagai BMMN dalam periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023;
Tindak lanjut/penyelesaian atas BMMN pada huruf a dan huruf b yang dilakukan dalam periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023;
Untuk penyelesaian lelang dokumen penyelesaian berupa BAST Lelang atau SIPB, risalah lelang bukan merupakan dokumen dasar penyelesaian karena tidak mencerminkan perpindahan hak penguasaan atas BMMN.
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
12 Juli 2024
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, untuk koordinasi dan arahan akan disampaikan melalui WA Group Opr Laporan BMMN DJBC.
Siapa PIC akun BMMN Eks Kepabeanan?
Anung Adya Prawara, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6285641287728