"Piutang Pajak merupakan piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan".
Apa yang harus dilakukan Perbendaharaan?
Menyampaikan KK Piutang per 31 Desember 2025 yang telah dilakukan validasi ke Operator GLP pada satker Saudara
Memastikan KK Piutang yang teah disampaikan sudah di Upload dalam Google Drive
Hal yang harus diperhatikan!
Pencatatan piutang pajak pada Aplikasi SAKTI dilakukan melalui mekanisme Interkoneksi, sehingga satker hanya perlu menunggu selesainya proses interkoneksi data piutang yang selalu dilakukan secara terpusat.
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perli action dan tidak ada masalah
"Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan (UKPP) adalah jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar/SKPIB/SPMKP/SPMIB yang belum diterbitkan SP2D-nya sampai dengan periode pelaporan".
KK UKPP Online?
Data UKPP telah menggunakan KK UKPP Online yang disusun oleh Direktorat PPS dan Bagian Keuangan untuk memudahkan proses konsolidasi dan pengecekannya.
UIC yang melakukan pengisian KK UKPP Online adalah Seksi Perpendaharaan dan Penerimaan masing-masing Satker yang diisi pada KK UKPP Online.
Pengisian dibuat mirip dengan KK UKPP versi sebelumnya, namun ada beberapa perubahan diantaranya hanya perlu mengisi pada satu sheet saja mulai dari terbit KEP dan SP2D, sehingga diharapkan lebih simpel dan tidak menambah kerepotan dalam pengisiannya.
Sheet yang diisi adalah sheet "UKPP" pada kertas kerja UKPP online.
Selain itu juga terdapat fitur data pembanding berupa data KITE dari Direktorat IKC dan data SP2D pengembalian pendapatan yang berasal dari OmSPAN, oleh karena itu mohon melakukan pengisian KK UKPP sampai Cek Sawal, Cek KITE dan Cek SP2D pada sheet Notifikasi Hijau. Adapun detil pembanding terdapat pada sheet R_SAWAL, R_KITE CEK dan R_SP2D.
Tidak semua satker memiliki transaksi UKPP, jadi hanya satker yang memiliki tranksaksi UKPP saja yang mengisi KK UKPP Online tersebut.
Bagi satker yang terdapat kendala dapat langsung menghubungi Mba Annisa (DIT PPS) atau Mas Bangkit (Bagian Keuangan).
Piutang PNBP adalah piutang yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
ATENSI 31 Desember 2025
ATAS PIUTANG PNBP SURAT PAKSA, Tidak diakui sebagai penambahan Piutang mulai Tahun 2024 dan seterusnya
Melakukan update data pelimpahan atas Piutang PNBP ke KPKNL
Memastikan Data Piutang PNBP dan Penyisihan Audited 2024 telah sesuai dan dimasukan dalam saldo awal kertas kerja per 31 Desember 2025
Melakukan input Piutang PNBP pada Modul Piutang. Dengan memasukan saldo awal piutang PNBP ke Modul Piutang pada Aplikasi SAKTI dengan petunjuk pada Link berikut Petunjuk Piutang PNBP
KUALITAS & PENYISIHAN PIUTANG PNBP
Penetapan perhitungan kualitas piutang dan penyisihan atas piutang tak tertagih
sesuai PMK 207/PMK.06/2019 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Penggolongan Kualitas Piutang PNBP dilakukan dengan ketentuan:
a. kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b. kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c. kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d. kualitas macet apabila:
1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
2) piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Pengukuran nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih atas Piutang PNBP berdasarkan
kualitas tersebut terbagi menjadi empat jenis dengan penetapan penyisihan sebesar:
a. 5‰ (lima permil) dari piutang dengan kualitas lancar;
b. 10% (sepuluh perseratus) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;
c. 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan
d. 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.