"Piutang Pajak merupakan piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan".
Apa yang harus dilakukan Operator GLP?
Mintakan KK Piutang Perpajakan per 30 Juni/30 September/31 Desember dari seksi perbendaharaan yang telah divalidasi.
Memastikan Nilai Saldo awal KK Piutang harus sesuai dengan saldo Audited TA 2023 pada Aplikasi MonSakti
Memastikan Sheet Koreksi Saldo awal merupakan transaksi atas dokumen tahun sebelumnya
Memastikan Sheet Mutasi Piutang Terbit merupakan transaksi atas dokumen tahun berjalan
Memastikan periode Penyisihan Piutang Perpajakan sudah disesuaikan dengan periode pelaporan
Memastikan Format KK Piutang sudah sesuai dengan Lampiran Perdirjen Nomor PER-23/BC/2018 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selanjutnya Upload KK Piutang per 31 Desember 2023 ke dropdriveLK.
Hal yang harus diperhatikan!
Pencatatan piutang pajak pada Aplikasi SAKTI dilakukan melalui mekanisme Interkoneksi, sehingga satker hanya perlu menunggu selesainya proses interkoneksi data piutang yang selalu dilakukan secara terpusat.
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Sesuai jadwal interkoneksi
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perli action dan tidak ada masalah
Siapa PIC akun Piutang Pajak?
Iis Iswandy, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6285793115093