"Piutang PNBP adalah piutang yang berasal dari penerimaan pemerintah bukan pajak yang belum dilunasi sampai dengan periode laporan keuangan yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah".
Apa yang harus dilakukan?
Silahkan Akses Petunjuk pada Link berikut : Piutang PNBP DJBC , silahkan dibaca menu Petunjuk
Cek Nilai Piutang PNBP Pada Neraca Percobaan Audited TA Sebelumnya
Pastikan sudah memperoleh KK Piutang PNBP per tanggal periode pelaporan dari Seksi Perbendaharaan/ Subbag Umum dan Mengupload pada Link yang tersedia
> Upload KK Piutang PNBP dari Bagian Unit terkait ke dropdriveLK.
Cek kesesuaian Nilai Piutang di KK Piutang Saldo Awal sama dengan Nilai Saldo Audited TA sebelumnya
Konfirmasi Data Piutang PNBP atas DHE SDA pada Link berikut : Konfirmasi Data Piutang DHE SDA
Bila nilai di KK Piutang Nihil, Segera Cek di Nilai Piutang PNBP di Neraca Audited Tahun sebelumnya, Jika terdapat Saldo pada neraca Audited, sedangkan di KK Piutang PNBP terbaru Nihil, MINTAKAN BUKTI PELUNASAN dan MASUKAN KE DALAM KERTAS KERJA PIUTANG PNBP. Bila Bendahara/Seksi Perbendaharaan tidak mengetahui, hubungi PIC Akun PNBP.
Lakukan update mutasi Piutang pada Modul Piutang
Petunjuk Pengisian Modul Piutang dapat diakses disini PETUNJUK PENGISIAN MODUL PIUTANG
Operator GLP berkoordinasi dengan Operator Modul Piutang untuk input data Piutang PNBP pada Modul Piutang Aplikasi SAKTI
Lakukan Penyisihan untuk periode semesteran/tahunan pada Modul Piutang Aplikasi SAKTI.
Hal yang harus diperhatikan!
Konfirmasi ke unit terkait atas tagihan PNBP yang berasal dari TEMUAN APF (BPK, Itjen, BPKP), bila terdapat Surat penagihan ke pihak terkait, input pada Modul Piutang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PIC Akun Piutang PNBP.
Mengisi KK UAKPA Online pada sheet "Piutang_PNBP_Lainnya" atas data piutang PNBP yang berasal dari KK Piutang PNBP. (Diisi pada kolom-kolom yang diizinkan untuk di isi saja)
Perhatikan untuk PIUTANG PNBP atas DHE. Mohon dikonfirmasi ke unit terkait untuk penatausahaan piutang DHE telah dilakukan sesuai ketentuan
Kapan batas waktu penyelesaiannya?
Sesuai Periode Pelaporan
Setelah itu harus apa lagi?
Menunggu informasi dari PIC Telaah, jika tidak dihubungi oleh PIC Telaah berarti tidak perlu action dan tidak ada masalah
Apa yang Harus Diungkapkan dalam CaLK?
Realisasi Piutang PNBP
Perbandingan Realisasi atas Piutang PNBP per 30 September 2023 dengan 31 Desember 2022 serta kenaikan/penurunan
Penjelasan atas kenaikan/penurunan Piutang PNBP
Informasi Piutang yang telah dilimpahkan ke PUPN / KPKNL
Bagi Satuan Kerja yang terdapat Piutang DHE, ditambahkan penjelasan mengenai ketentuan Piutang DHE yang bisa ditambahkan pada link berikut ini Penjelasan Denda atas DHE SDA
Siapa PIC akun Piutang PNBP?
Ayudhia Indah Pratiwi, ini kontak whatsappnya https://wa.me/+6285312612323