SPT 1770 adalah Form SPT yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
SPT 1770 S adalah Form SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di ATAS 60 juta per tahun.
SPT 1770 SS adalah Form SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah 60 juta per tahun.
Berikut diatas link video tutorial yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan Tarif Final (PP 23 UMKM) dalam pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan Form SPT 1771.
Berikut diatas link video tutorial yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan Tarif Pasal 17 dalam pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan Form SPT 1771.
Berikut diatas link video tutorial yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan pelaporan Bukti Potong SPT PPh Unifikasi menggunakan Form SPT PPh Unifikasi.