Persyaratan Permohonan PKP dan Aktivasi Akun PKP:
Mengajukan Formulir Pengukuhan PKP yang telah diisi lengkap, benar dan jelas yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Mengajukan Formulir Lampiran Identitas Pengurus Pengukuhan PKP sejumlah seluruh pengurus di dokumen pendirian (akta pendirian & perubahannya) yang telah diisi lengkap dengan identitas seluruh Pengurus di Dokumen Pendirian;
Mengajukan Formulir Aktivasi Akun PKP yang telah diisi lengkap, benar dan jelas yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (semua Pengurus wajib memiliki NPWP);
Melampirkan fotokopi Dokumen Pendirian berupa Akta Pendirian (dan perubahannya) atau SK Pendirian yang memuat Nomor dan Tanggal Dokumen, Jenis Kegiatan, Daftar Pengurus termasuk Komisaris;
Seluruh Pengurus dan Badan nya wajib melaporkan SPT Tahunan minimal 2 terakhir yang telah jatuh tempo dan tidak boleh ada tunggakan pajak;
Menyerahkan Fotokopi Kartu Keluarga
(untuk KTP, NPWP dan Akta Pendirian total 2 rangkap, karena permohonan berbeda-beda); dan
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak