Persyaratan Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
Menyerahkan Formulir Pencabutan PKP, sesuai PER 04 Tahun 2020 yang telah diisi lengkap, jelas dan benar yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Menyerahkan Fotokopi Dokumen Pendukung, seperti SPT Tahunan yang nihil, Laporan Keuangan yang menunjukkan omzet dibawah 4,8 Miliar atau Surat Pemusatan PPN;
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Penyelesaian: Paling lama 6 bulan sejak tanggal BPS