Permohonan Permintaan Kembali/Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses dalam 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Permintaan Kembali/Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
Formulir Permintaan Kembali (Cetak Ulang) yang telah diisi jelas, benar, dan lengkap yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Menyerahkan fotokopi dokumen berikut
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Fotokopi KTP WP OP yang bersangkutan; dan
Fotokopi NPWP WP OP yang bersangkutan.
Khusus untuk Wajib Pajak Badan:
Fotokopi KTP seluruh pengurus yang namanya tercantum di akta;
Fotokopi NPWP seluruh pengurus yang namanya tercantum di akta;
Fotokopi Akta Pendirian, Akta Perubahan terakhir terkait pengurus, serta akta perubahan terbaru.
Dokumen Pendukung (dilampirkan, baik untuk WP OP maupun WP Badan):
Asli NPWP/SKT/SPPKP yang rusak/akan diperbarui; atau
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika asli NPWP/SKT/NPWP hilang/tidak ada lagi.