Permohonan Cetak Kartu NPWP Istri/Anggota Keluarga dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses dalam 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Cetak Kartu NPWP Istri/Anggota Keluarga
Menyerahkan Formulir Cetak NPWP Istri/Anggota Keluarga yang ditandatangani oleh Istri/Anggota Keluarga yang bersangkutan;
Menyerahkan Fotokopi KTP Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga yang akan dicetak;
Menyerahkan Fotokopi NPWP Kepala Keluarga;
Menyerahkan Fotokopi Kartu Keluarga;
Mohon dipastikan NPWP Kepala Keluarga telah dilakukan Pemadanan Data NPWP dengan NIK.