Persyaratan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Admin (Ps. 36(1)a):
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
fotokopi Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Penyelesaian: Paling lama 6 bulan sejak tangal surat permohonan diterima
Persyaratan Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP (Ps. 36(1)b):
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
fotokopi Surat Ketetapan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan WP dengan disertai alasan;
permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pengajuan kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Penyelesaian: Paling lama 6 bulan sejak tangal surat permohonan diterima
Persyaratan Permohonan Pengurangan/Pembatalan STP (Ps. 36(1)c):
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
fotokopi Surat Tagihan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut WP dengan disertai alasan;
permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pengajuan kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Penyelesaian: Paling lama 6 bulan sejak tangal surat permohonan diterima
Persyaratan Permohonan Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan (Ps. 36(1)d):
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
fotokopi Surat Ketetapan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menguraikan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi;
permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar; dan
surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pengajuan kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan yang pertama dikirim
Penyelesaian: Paling lama 6 bulan sejak tangal surat permohonan diterima