Permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan atas pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pemindahbukuan yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Permohonan Pemindahbukuan diajukan:
secara online melalui djponline.pajak.go.id di menu ePBK (tutorial: https://www.youtube.com/watch?v=yA9igaMeLyI);
secara langsung (manual) ke Loket TPT; atau
dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat.
Permohonan akan diproses paling lama 6 (enam) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara jelas, benar, dan lengkap sesuai komitmen percepatan layanan di KPP Madya Banjarmasin dengan ketentuan paling lama 21 (dua puluh satu) hari berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020.
Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Pemindahbukuan
Formulir Pemindahbukuan sesuai PMK 242/2014 yang telah diisi lengkap, jelas dan benar yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
fotokopi Kartu T#KawanPajak Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP , yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Dokumen diunduh di https://tinyurl.com/FormPersetujuanPBK ;
Surat Pernyataan Tidak akan Pemindahbukuan dan Tidak Mengajukan Pengembalian , dalam hal pemindahbukuan karena adanya pembatalan Bukti Potong PPh Pasal 23. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/FormPBKBatalBupot ;
asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran, dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP.