Persyaratan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25:
Formulir dengan format bebas yang mencantumkan identitas Wajib Pajak, Wakil/Pengurus Wajib Pajak, dan nominal angsuran yang akan diajukan;
proyeksi laporan keuangan tahun bersangkutan; dan
sudah melunasi angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan masa pajak saat pengajuan permohonan.Â