Persyaratan Permohonan Keberatan PBB
Surat Permohonan Keberatan yang telah diisi lengkap, benar dan jelas yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;
diajukan secara tertulis Indonesia;
ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;
dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;
dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung;
Surat Kuasa; dan
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Keberatan Non PBB
Surat Permohonan yang telah diisi lengkap, benar dan jelas yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi;
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diterbitkan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Penyelesaian: Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan
Persyaratan Permohonan Pencabutan Keberatan
Surat Permohonan yang telah diisi lengkap, benar dan jelas yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui Jasa Ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak