Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23.
Pihak yang mengajukan permohonan:
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
mengalami kerugian fiskal;
berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. atau
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Persyaratan:
Surat permohonan;
Perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat:
peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
perkiraan Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
Cara pengajuan:
Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Syarat/kriteria pengajuan permohonan:
1. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan; dan
2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan