Persyaratan Klarifikasi Suspend Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Surat klarifikasi atas surat penetapan suspend atas dasar tiga katagori:
Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut;
Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak untuk periode 12 (dua belas) bulan;
Pengusaha Kena Pajak menyampaikan dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen dipalsukan;
Menyerahkan surat klarifikasi atas surat penetapan suspend dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan kategori suspend (misal akun PKP ditetapkan suspend karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat melampirkan bukti bayar/setor atas masa pajak yang bersangkutan agar surat klarifikasi dapat ditindaklanjuti dan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT)
Surat klarifikasi atas surat penetapan suspend dapat diajukan secara langsung ke Loket TPT atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi. Apabila disampaikan secara langsung, namun tidak disampaikan oleh Direksi, harus dilampirkan dengan Surat Penunjukan. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajakÂ