Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses dalam 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)
Menyerahkan Formulir Pengaktifan Kembali WP NE yang telah diisi lengkap, jelas dan benar yang ditandatangani (dan stempel bagi WP Badan);
Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak usahanya aktif kembali.
Dokumen Pendukung Lainnya:
Menyerahkan Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus serta Fotokopi Akta Pendirian (dan Akta Perubahannya) untuk Perubahan Pengurus WP Badan;
Menyerahkan Fotokopi KTP WP OP yang bersangkutan untuk WP Orang Oribadi.