Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (Penonaktifan NPWP) dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses dalam 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Menyerahkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (Penetapan WP NE) sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh WP OP yang bersangkutan. Formulir Penetapan WP NE dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormulirPajakNE;
Menyerahkan Surat Pernyataan Non-Efektif sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh WP OP yang bersangkutan. Formulir Surat Pernyataan untuk permohonan Penetapan WP NE dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormulirPernyataanNEPajak;
Menyerahkan fotokopi KTP WP OP yang bersangkutan;
Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa WP OP memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai WP NE (misalnya SPT Tahunan tahun terakhir yang nihil, Bukti Potong 1721 yang menunjukkan penghasilan di bawah PTKP, atau dokumen pendukung lainnya);
Bagi WP OP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), WP harus mengajukan permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu. Permohonan Penetapan WP NE dan Pencabutan Pengukuhan PKP tidak dapat diajukan bersamaan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif untuk Wajib Pajak Badan
Menyerahkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (Penetapan WP NE) sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas, ditandatangani, serta dicap stempel oleh WP Badan yang bersangkutan. Formulir Penetapan WP NE dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormulirPajakNE;
Menyerahkan Surat Pernyataan Non-Efektif sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas, ditandatangani, serta dicap stempel oleh WP Badan yang bersangkutan. Formulir Surat Pernyataan untuk permohonan Penetapan WP NE dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormulirPernyataanNEPajak;
Menyerahkan fotokopi KTP Direktur/Pengurus yang bersangkutan;
Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa WP Badan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai WP NE (misalnya SPT Tahunan yang nihil, Laporan Keuangan, atau dokumen pendukung lainnya);
Bagi WP Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), WP harus mengajukan permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu. Permohonan Penetapan WP NE dan Pencabutan Pengukuhan PKP tidak dapat diajukan bersamaan.