Pada menu Layanan dan Waktu, pastikan Anda memilih layanan yang tepat.
Loket TPT : Layanan ini diperuntukan terkait administrasi perpajakan. Contoh : perubahan data Wajib Pajak, Pemindahbukuan (Pbk), Pengukuhan PKP, Lapor SPT Masa (tanpa konsultasi), dsb.
Konsultasi Perpajakan : Layanan ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang akan berkonsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Konsultasi Aplikasi : Layanan ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang akan berkonsultasi terkait aplikasi perpajakan. Contoh : proses instalasi, tata cara penggunaan aplikasi, atau aplikasi tidak bekerja dengan semestinya.
Janji Temu : Layanan ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan perjanjian dengan fiskus. Contoh : Janji temu dengan Account Representative / Fungsional Pemeriksa Pajak, Juru Sita.
Lainnya : Untuk keperluan lain.