Permohonan Penghapusan NPWP dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses paling lama 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan untuk WP Badan setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Penghapusan NPWP
Pastikan Bapak/Ibu tidak memiliki Utang/Tunggakan Pajak. Silakan konfirmasi terlebih dahulu ke Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di sini.
Formulir Penghapusan NPWP sesuai PER 04/2020 yang telah diisi lengkap, jelas dan benar. Dokumen dapat diunduh di https://tinyurl.com/FormHapusWP
Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:
Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP. Dokumen dapat diunduh pada https://tinyurl.com/FormNPWPGanda ; dan
Fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.
untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa:
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa: tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Dokumen dapat diunduh pada https://tinyurl.com/FormNPWPGabung
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, berupa:
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan (bagi orang pribadi yang tidak meninggalkan warisan); atau surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak/ahli yang menyatakan warisan telah selesai dibagi (bagi orang pribadi yang meninggalkan warisan namun telah terbagi); Dokumen dapat diunduh pada https://tinyurl.com/FormPernyataanWaris
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa:
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Untuk Wajib Pajak Badan, berupa:
Lampirkan fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang, untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
Lampirkan surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain