Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak (tanpa pindah KPP teradministrasi) dapat diajukan ke Loket TPT secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan resi tercatat. Permohonan akan diproses dalam 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan (dokumen permohonan diterima benar dan lengkap oleh petugas). Apabila permohonan disampaikan langsung, tetapi bukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan atau Direktur/Pengurus dari Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang bersangkutan, harus dilampiri dengan Surat Penunjukan. Format Surat Penunjukan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/SuratPenunjukkanPajak
Persyaratan Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Menyerahkan Formulir Perubahan Data sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh WP OP yang bersangkutan. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak OP dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormPerubahanOP
Menyerahkan fotokopi KTP WP OP yang bersangkutan;
Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa data WP OP yang bersangkutan mengalami perubahan (misalnya jika data yang berubah adalah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), maka wajib melampirkan fotokopi dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Kerja).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Menyerahkan Formulir Perubahan Data sesuai PER 04/2020 yang telah diisi benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Direktur/Pengurus dari WP Badan yang bersangkutan. Formulir Perubahan Data WP Badan dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/FormPerubahanBadan
Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa data WP Badan yang bersangkutan mengalami perubahan (misalnya jika data yang berubah adalah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), maka wajib melampirkan fotokopi dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Kerja. Jika data yang berubah adalah data pengurus, maka wajib melampirkan fotokopi akta perubahan terakhir terkait pengurus dan fotokopi KTP & NPWP seluruh pengurus sesuai akta perubahan tersebut).