Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik atas Beban APBN
Pembayaran atas Invoice/tagihan yang dihasilkan dari Katalog Elektronik/INAPROC/GOVMART atas beban APBN dilaksanakan melalui mekanisme UP dan/atau LS.
Pembayaran melalui mekanisme LS menggunakan LS Non Kontratual dengan supplier tipe 6. Pembayaran invoice/tagihan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah barang/jasa diterima
Pembayaran dengan Mekanisme UP
Pembayaran invoice/tagihan melalui mekanisme UP diatur sebagai berikut:
Katalog Elektronik menyediakan VA Penyedia dalam rangka pembayaran Pengadaan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik.
VA Penyedia sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran pada Katalog Elektronik.
Pembayaran dengan Mekanisme LS
Pembayaran tagihan melalui mekanisme LS sebagaimana diatur sebagai berikut:
Pembayaran dilakukan secara langsung berdasarkan invoice/tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik kepada:
Penyedia sesuai dengan hak tagih Penyedia; dan
Penyelenggara Katalog Elektronik.
Pembayaran kepada Penyelenggara Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud dilakukan atas:
Hak Penyelenggara Katalog Elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
Biaya-biaya lain berdasarkan perjanjian Penyelenggara Katalog Elektronik dengan pihakpihak lain.
Kewajiban perpajakan atas hak tagih Penyedia sebagaimana dimaksud dipotong langsung pada saat pembayaran.
Kewajiban perpajakan terkait pembayaran sebagaimana dimaksud dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh Penyelenggara Katalog Elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pembayaran
(1) Dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa, PPK dapat melakukan pemesanan barang/jasa melalui Katalog Elektronik.
(2) Komitmen pemesanan barang/jasa melalui Katalog Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara PPK dengan Penyedia dilakukan dengan menandatangani Surat Pesanan melalui Katalog Elektronik.
(3) Berdasarkan Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia melakukan pengiriman barang/jasa.
(4) Berdasarkan barang/jasa yang telah dikirimkan oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Katalog Elektronik menerbitkan invoice/tagihan.
(5) Invoice/tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat nilai tagihan yang harus dibayarkan kepada Penyedia, termasuk biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik dan kewajiban perpajakan yang harus dipungut dan disetorkan ke Rekening Kas Negara.
(6) PPK menerima barang/jasa dan melakukan pengujian kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal barang/jasa yang diterima telah sesuai dengan Surat Pesanan, PPK menandatangani BAST.
Tambahan :
Terhadap transaksi yang dibayarkan dengan menggunakan mekanisme Pembayaran LS Non Kontraktual diatur ketentuan sebagai beikut
Komitmen selain SPK dan surat perjanjian, satker tidak perlu mendaftarkan data kontrak ke KPPN
Apabila perikatan ditindaklanjuti dengan SPK atau surat perjanjian dan dibayarkan melalului mekanisme LS, maka Satker harus mendaftarkan data kontrak ke KPPN