PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN
Untuk 1 (satu) DIPA, dapat terdiri 1 (satu) atau lebih PPK dengan mempertimbangkan kompleksitas kegiatan dalam DIPA, besarnya alokasi anggaran dalam DIPA, dan/atau lokasi kegiatan/kondisi geografis.
PPK berstatus PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI
TUGAS DAN WEWENANG
PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. PPK memiliki tugas dan wewenang:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia;
melaksanakan kegiatan swakelola;
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersarri.akan dengan SPP;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
menyerahkan basil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN;dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
TANGGUNG JAWAB
kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
kebenaran data supplier dan data Kontrak;
kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.
PENILAIAN KOMPETENSI PPK DAN PPSPM
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan beberapa hal sebagai berikut :
Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi; dan
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud diperoleh melalui Penilaian Kompetensi;
Sertifikat dimaksud adalah SNT bagi PPSPM dan PNT bagi PPK.
ALUR PENILAIAN KOMPETENSI
Bagi satuan kerja yang belum memiliki Admin Satker Aplikasi SIMASPATEN dapat melakukan pengisian Form Permohonan Admin satker terlebih dahulu dan disampaikan ke KPPN sebagaimana pada poin 2 dan 3 pada alur penilaian kompetensi.
Bagi satuan kerja yang telah memiliki Admin Satker dapat langsung melakukan proses mulai dari nomor 5 pada alur penilaian kompetensi.
Silahkan unduh form pada tautan di bawah ini: