Definisi
Dispensasi SPM merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kepatuhan K/L/unit Eselon I/Satker dalam menyampaikan SPM sesuai dengan batas waktu penyampaian SPM di akhir tahun anggaran yang diatur dalam ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Dispensasi SPM dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN di Triwulan IV
Pengurangan Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan kategori Rasio Dispensasi SPM sebagaimana berikut :
Ilustrasi Perhitungan
Menjelang akhir tahun 2025
1) Satker A mengajukan permohonan dispensasi SPM ke DJPb sebanyak 24 SPM.
• Total SPM Triwulan IV: 5.214 SPM.
• Rasio Dispensasi SPM
= (SPM Dispensasi/SPM Tw IV) x 1.000
= (24/5.214) x 1.000
= 4,60
2) Pengurang Nilai IKPA = 0,75 (Kategori 4)
Diketahui nilai IKPA Satker TA 2024 adalah 97,25. Perhitungan nilai
IKPA akhir Satker ABC adalah sebagai berikut:
Nilai Akhir IKPA Satker
= 97,25 – 0,75
= 96,50