Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik:
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang selanjutnya disebut KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia.
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Proporsi UP diatur sebagai berikut:
UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Proposi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud telah memperhitungkan/mencakup proporsi untuk KKP Domestik.
Ilustrasi Perhitungan UP :
Pagu DIPA dari suatu satuan kerja adalah = Rp 15 Miliar
Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp 10 Miliar
Besaran UP Satker tersebut adalah Rp 500 Juta
Maka :
Proporsi UP Tunai (60%) maka UP Tunai sebesar Rp 300 Juta
Proporsi UP KKP maupun KKP Domestik (40%) maka UP KKP sebesar Rp 200 Juta
Prinsip Dasar
Penggunaan KKP Domestikmemilki prinsip dasar yaitu :
Akuntabilitas - pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah
Akselerasi - peningkatan penggunaan produksi dalam negeri yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
Fleksibel - kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas melalui mesin EDC/media daring/QRIS
Aman - Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai
Efektif - Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP
Tahap Pertama - untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik (Paling cepat bulan Oktober 2022)
Tahap Kedua - untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik (Paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan untuk tahap kedua).
Penggunaan KKP Domestik
KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.
Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Penggunaan KKP Domestik dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 untuk 1 penerima pembayaran untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui sarana :
katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Jumlah Kepemilikan KKP Domestik
Satker hanya diperkenankan memiliki KKP dan KKP Domestik dari 1 Bank Penerbit
Setiap Pemegang Kartu Kredit Pemerintah merupakan Pemegang KKP Domestik
Jumlah kepemilikan KKP Domestik sama dengan jumlah kepemilikan Kartu Kredit Pemerintah yang disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dari KPPN.
Siklus Pembayaran dengan KKP