Koreksi Setoran
Data Transaksi Penerimaan antara lain berupa :
Data setoran penerimaan negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undanga termasuk dalam penerimaan negara
Koreksi data transaksi dilakukan berdasarkan permintaan dari Satker atau pihak terkait. Pihak terkait merupakan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan transaksi pengeluaran/transaksi penerimaan.
Koreksi data transaksi penerimaan dilakukan terhadap:
BAS (dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS);
Pembebanan Rekening Khusus; dan
Deskripsi/ uraian pengeluaran.
Koreksi yang dilakukan tidak merubah total nilai penerimaan
Mekanisme Koreksi Setoran
Pihak-pihak terkait menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara. Surat Permohonan dapat diajukan oleh Satker, Bank/Pos Persepsi, KPP, KPPBC, Kantor Pusat DJPb, atau KPPN, untuk koreksi terkait penerimaan perpajakan maupun penerimaan bukan pajak
KPPN melakukan koreksi setoran berdasarkan permohonan dari pihak tersebut.