Definisi
Indikator Revisi DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu semester.
Ketentuan Perhitungan :
Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan adalah :
revisi yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di tingkat Satker
termasuk dalam revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran/DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA), dan Kantor Wilayah DJPb), antara lain:
Kode Revisi 201 - Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program
Kode Revisi 211 - Pemenuhan Belanja Operasional
Kode Revisi 212 - Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional
Kode Revisi 213 - Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional
Kode Revisi 217 - Penyelesaian Tunggakan
Kode Revisi 220 - Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola
Kode Revisi 221 - Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja
Kode Revisi 222 - Kontrak Tahun Jamak
Kode Revisi 225 - RO Cadangan
Kode Revisi 226 - Penurunan volume RO secara total
Kode Revisi 229 - Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
Kode Revisi 231 - Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
Kode Revisi 236 - Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan
Kode Revisi 239 - Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya
Formula Perhitungan
Jumlah Revisi DIPA dimaksud adalah, jumlah revisi yang dilakukan selama 1 semester sesuai dengan ketentuan perhitungan