Retur SP2D merupakan kegagalan penyelesaian tagihan belanja negara dengan penerbitan SP2D sehingga dana tidak masuk ke rekening pengeluaran Satuan Kerja atau rekening penerima supplier.
Nama & nomor pemilik rekening pada SPM tidak sesuai dengan database bank;
Nama dan Kode Bank Penerima salah;
Rekening tutup;
Rekening pasif; dan
Rekening tidak aktif.
Menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan penyerapan dana APBN
Banyaknya dana APBN yang diretur berarti semakin banyak juga dana APBN yang tidak tersalurkan sehingga menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan penyerapan dana APBN
Merugikan pihak penerima dana
Merugikan pihak penerima dana karena dananya tidak tersalurkan & harus menunggu dananya diretur agar bisa tersalurkan kembali
Penyelesaian retur SP2D membutuhkan waktu yang relatif lama
Penyelesaian Retur rumit dan memakan waktu terlebih apabila dana SP2D retur tersebut sudah disetor ke Kas Negara
Satker memastikan nama dan nomor rekening pada SPM sesuai dengan database bank
Satker memastikan data supplier sama dengan database bank
Satker memastikan keakuratan input data supplier pada tagihan SPM
Jika telah terjadi retur, maka satuan kerja perlu melakukan tindak lanjut agar penerima hak tetap menerima haknya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Satuan kerja menerima surat pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN mitra kerja
Satuan kerja membuat surat tindak lanjut retur SP2D berupa :
Surat Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran beserta lampiran
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi materai Rp 10.000
Copy halaman depan buku tabungan/tangkapan layar dari mobile banking/rekening koran/dokumen lainnya yang memperlihatkan nama dan nomor rekening
Surat permohonan perubahan data supplier beserta ADK supplier apabila terdapat perubahan nama pemilik rekening (ADK BCSU) atau terdapat perubahan nomor rekening dan/atau kode bank penerima (ADK BCSR) melalui aplikasi SAKTI; dan/atau
Surat penonaktifan supplier yang salah
Setelah keseluruhan dokumen tersebut telah dipenuhi, satuan kerja segera menyampaikan ke KPPN mitra dengan sarana tercepat
Silahkan unduh form di bawah ini :
1. Surat tindak lanjut retur dan SPTJM