Perekaman SKPP pada Aplikasi Gaji Web
Berikut adalah tata cara pembuatan dan penyampaian SKPP dengan menggunakan Aplikasi Gaji Web. Saat ini pembuatan SKPP dengan aplikasi tersebut masih terbatas pada pengajuan SKPP untuk PNS Pusat, PNS Polri, dan PNS TNI.
Pengajuan SKPP dilampiri dengan Surat Penonaktifan Supplier. Form penonaktifan supplier dapat diunduh pada link berikut Form Penonaktifan Supplier
SKPP yang telah dilakukan pengesahan oleh KPPN secara otomatis terkirim kepada Satker/KPPN/PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) melalui aplikasi gaji modul KPPN.
Perekaman SKPP pada Aplikasi GPP Desktop
Berikut adalah tata cara pembuatan dan penyampaian SKPP dengan menggunakan Aplikasi GPP Desktop. Pembuatan SKPP dengan aplikasi GPP Desktop tersebut masih digunakan pada pengajuan SKPP untuk Anggota TNI, Anggota POLRI, dan PPPK.
Pengajuan SKPP dilampiri dengan Surat Penonaktifan Supplier. Form penonaktifan supplier dapat diunduh pada link berikut Form Penonaktifan Supplier
SKPP Non elektronik/manual
Keterangan tambahan :
Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara non elektronik/manual. Kondisi tertentu meliputi:
tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji;
terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan/atau
terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalakannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik.
Dalam hal terjadi kondisi hal tersebut, penyampaian SKPP ke KPPN disertai dengan beberapa hal sebagai berikut :
dokumen pendukung seperti surat keputusan pensiun, surat keputusan pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti. Untuk SKPP pindah dapat menyampaikan surat keputusan/surat perintah mutasi pegawai;
surat keterangan dari PPABP yang diketahui KPA yang memuat rincian komponen gaji terakhir yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari KPA.
Silahkan unduh form pada link berikut :
Ralat atau Pembatalan SKPP
SKPP yang telah disahkan oleh KPPN dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat:
ralat atau pembatalan surat keputusan/surat perintah/surat keterangan dari pejabat yang berwenanga yang menjadi dasar penerbitan SKPP;
perubahan rincian penghasilan, anggota keluarga, dan/atau utang pegawai; atau
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian ralat atau pembatalan SKPP disampaikan oleh Satker ke KPPN. Satker menyampaikan surat permohonan ralat atau pembatalan SKPP dengan melampirkan :
SKPP yang akan dilakukan ralat atau pembatalan;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA; dan
Dokumen pendukung yang mengakibatkan dilakukan ralat atau pembatalan SKPP
Silahkan unduh format surat pada link dibawah ini :